Polres Nganjuk : Ungkap Dua Kasus Narkotika , kasus Yang Beda Di SPBU Sukomoro



Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara Ki eoada sejumlah media menyampaikan bahwa ," berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 05 Agustus 2020 , kami terima informasi bahwa di ada transaksi Narkotika di wilayah Kec. Sukomoro , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 .," Kata Roni


" sekira jam 01.00 Wib tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan M.Ih Fany Asmil  Aditya  warga  Jl. Brawijaya Rt. 001 Rw. 007 Ds. Mungkung Rejoso yang saat itu sedang duduk diatas motor di dalam lingkungan SPBU Kel/Kec. Sukomoro ,  saat dilakukan penggeledahan terhadap  M .Ih Fany Asmil  Aditya ditemukan barang bukti di dalam saku celana kanan berupa 1  plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 0,39 yang disimpan di dalam bungkus rokok surya pro mild yang menurut pengakuannya hendak diserahkan kepada Sdr. ARDI alamat Kec. Sukomoro (DPO), 


Dari hasil introgasi terhadap tersangka  dirinya mengaku telah meranjau paketan sabu di beberapa tempat, selanjutnya tim opsnal Polres Nganjuk melakukan pencarian dan penggeledahan di Gardu listrik SPBU Ds/Kec. Baron ditemukan 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, di bawah box listrik sebelah utara SPBE  Ds/Kec. Baron ditemukan 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, di box tiang listrik selatan SPBE ditemukan lagi 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam dan di tiang kabel telepon termasuk Ds. kedungrejo Kec. tanjunganom ditemukan 1 Paket shabu yang dibungkus tisu dan dilakban hitam,


Lebih lanjut ,Roni mengungkapkan,"  selanjutnya tim opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah . M Ih Fany Asmil  Aditya dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya berat kotor 13,48 , 23  plastik berisi pil dobel L sebanyak masing-masing 1000  butir dan 2 buah lakban hitam yang disimpan di dalam lemari di kamarnya,  1  buah timbangan digital ditemukan di atas lemari sedangkan 1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi , 1 bendel sedotan plastik , 1  buah korek api gas yang di lakban hitam  dan 1 buah HP Realme ditemukan tergeletak di lantai kamar, setelah diintrogasi M.  Ih Fany Asmil  Aditya  mengaku mendapatkan shabu tersebut didapat dari Purwoadi Als Gerandong alamat Dsn. Beluk Ds. Jombok kec. Kesamben Kab. Jombang," 



 , " selanjutnya Tim Resmob  Satresnarkoba Polres Nganjuk Melakukan pengembangan penangkapan terhadap Sdr. Purwoadi  Als Gearndong sekira jam 05.00 Wib dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Purwoadi Als ditemukan barang bukti berupa 1  buah plastik klip yang berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0.30  gram, 1 buah plastik klip yang berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,31  gram, 1  buah plastik klip yang berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,27 gram, 1  buah plastik klip yang berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat kotor 0,27  gram, 1  plastik klip berisi 2 ½  butir pil ekstasi warna hijau, 3 bendel plastik klip kecil, yang dimasukkan kedalam dompet perhiasan motif bunga, 1  bendel plastik klip sedang yang dimasukkan kedalam tas kain warna orange yang disimpan dibelakang rumah dekat tembok, 1 buah Hp merk Oppo warna biru tua yang disimpan diatas meja kamarnya, setelah diintrogasi  Purwoadi Als Gerandong mengaku mendapatkan shabu tersebut membeli dari Abu (DPO) alamat Mojokerto. Masih dalam pengembangan ," jelasnya .


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.


Tersangka M Ihfani akan dikenakan pidana sesuai  pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Tersangka Purwoadi Als Gerandong akan  dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Siwi).

Posting Komentar

0 Komentar