2 Pemuda Nekat Transaksi Narkoba Diringkus Polisi Dekat Prapatan Lampu Merah





Nganjuk,Radar Merah Putih.com -Tim Opsnal Rajawali-19 Polres Nganjuk melakukan penggeledahan pada seorang pria yang kedapatan membawa narkoba di sekitar lampu merah(traffic light) di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono,Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.


Didapat informasi dari masyarakat jika area lampu merah(traffic light) di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono sering dipakai sebagai tempat transaksi narkoba.


Oleh karena itu, Tim Opsnal ‘Rajawali-19’ Satres Narkoba Polres Nganjuk juga lakukan patroli dan pemantauan di sana.


Hingga pada hari Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari tadi, Tim Opsnal mencurigai dan melakukan penggeledahan pada seorang pria di lokasi yang diketahui bernama Okm(36) warga Jl. Sahabat No. 25E Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono.


Saat digeledah, akhirnya ditemukan membawa shabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,39 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan Handphone merek Wiko warna hitam sebagai alat transaksi.


“Okm mengaku mendapat shabu itu dari teman bernama SRO asal Jl. Rambutan Desa Pelem ,Kecamatan Kertosono,"jelasnya.


Lantas ,barang itu akan dijual lagi dengan keuntungan dibagi dua,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Rony Yunimantara.


“Kemudian Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan pada SRO yang saat itu juga ada di TKP tepi jalan dekat Prapatan lampu merah  (traffic light).Didapati  uang sebesar Rp.50.000,- sisa hasil penjualan dan Handphone merek Vivo warna  merah ungu yang disimpan dalam jok sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 2148 WP,” katanya.


Rony melanjutkan ,"SRO juga mengaku menyimpan 1 alat hisap/bong dan 1 buah pipet kaca dalam kamar rumahnya di Jl. Rambutan Desa Pelem,"jelasnya.


Hingga akhirnya,"Tim Opsnal juga menggiringnya ke rumah untuk mengambil alat yang dimaksud serta mengamankan keduanya ke Unit II Penyidikan Satres Narkoba Polres Nganjuk," kata Rony.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,Dua pemuda itu digelandang ke Polres Nganjuk guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih  lanjut.(Red/sw).

Post a Comment

0 Comments