Covid19 Menjadi Alasan Terdakwa Melenggang, Apa Negara Tidak Punya Ruang kusus Warga Binaan ?


Mantan Kades Sekarpuro ( Anwari ) 



Malang , radar merah putih .com - Terkait masalah molornya exekusi terpidana kasus tipikor beberapa tahun silam yang menyeret oknum kepala desa Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang   Anwari.


Dari pantauan team LSM dan Media Radar Merah Putih.Com ,mulai dari awal bergulirnya kasus ini terkait dengan adanya program prona sekira tahun 2014-2015 dari BPN Kabupaten Malang waktu itu, desa sekarpuro mendapat kuota sekira 5000 bidang dan dari jalannya persidangan di PN TIPIKOR surabaya berhasil mengungkap fakta baru kalau memang ada kejadian yang merugikan masyarakat, baik secara materil maupun non materil yang menyeret nama Anwari selaku kades waktu itu.


Dan pada ahirnya, PN Tipikor menjatuhkan vonis putusan bersalah terhadap terdakwa Anwari karena meminta baik secara langsung, maupun lewat panitia prona agar peserta prona membayar mulai Rp.500.000 - Rp.5.500.000 dan itu dikuatkan dengan kesaksian peserta prona saat sidang berlangsung.


Lebih jauh, setelah putusan tersebut terdakwa meminta penangguhan penahanan (menjadi tahanan kota).

Dan terdakwa mengajukan memori banding kalah hingga mengajukan memori kasasi juga kalah, dengan berjalannya waktu selama sekira 5 tahun .Anwari setelah non aktif dari kades sekarpuro status tahanan kota dan masih belum menjalani penahanan hingga saat ini.


Beberapa kali warga mencoba meminta penjelasan dari Jpu Kepanjen mulai kasi pidsus Julius caisar, Yunianto hingga Agus baru-baru ini. alhasil menurut penjelasan dari Agus saat menemui perwakilan warga dan awak media (7/10/2020) "putusan kasasi Anwari inkrah baru tahun 2020 sekira bulan juli turun dan kami terima, karena saat ini yang bersangkutan terkendala masalah kesehatan, ya kami nunggu sampai sehat, baru di exekusi ". Ujar Agus 


Sedangkan dari warga sekarpuro saat ditemui RMP.COM (16/10/2020) "aku bingung ndelok masalah iki, sak jane anwari salah opo orah, lek salah kok ora di hukum mulai iko. Terus jaksae kok yo meneng ae wis pirang-pirang tahun, mosok wedi ambek anwari. 

Padahal kasus sing di Tv kan akeh sing pelakune bupati yo iso mlebu, lha terus iki cuma mantan kepala desa ora iso". Dengan logat jawanya


Kasi pidsus Kejari Panjen  Agus saat dikonfirmasi lewat Wa (15/10/2020) terkait kepastian waktu penahanan terdakwa Anwari juga tidak menjawab.

(Team) 

Post a Comment

0 Comments