Mall Praktek atau Mall Administrasi... ?





Malang , radar merah putih .com ada-ada saja ulah oknum pengusaha di Kabupaten Malang ini, (13/10/2020) mungkin bermaksud mensiasati agar beaya untuk pemeriksaan kesehatan tidak membengkak.


Ahirnya pihak HRD inisial F bersama pemilik perusahaan inisial E melakukan sesuatu hal yang sebetulnya bukan wewenang dia (melakukan test rapid covid19 dan bahkan sampai PCR stau Swab terhadap para pegawainya) dan tentunya tanpa didampingi Dokter yangs seharusnya



(14/10/2020) saat awak media hendak konfirmasi terkait adanya kejanggalan yang terjadi pada perusahaan tersebut, HRD sebut saja F beberapa kali dihubungi lewat aplikasi WA terkesan menutup-nutupi atas kejadian tersebut dengan tidak mau menjawab atau tutupm mulut



Sedangkan dari keterangan beberapa Nakes di RSSA Syaiful Anwar dan Dokter yang kebetulan sebagai Kapus disalah satu Kecamatan di Kabupaten Malang, saat di mintai tanggapan lewat ponsel (14/10/2020) terkait Rapidtes dan Swab yang dilakukan oleh intern perusahaant tanpa adanya tenaga medis sebagai pendamping " hal itu tidak dapat dibenarkan menurut aturan, sebaiknya bagi masyarakat yang mau melakukan test baik rapid maupun Swab untuk deteksi terhadap corona virus19 ya harus sesuai aturan ". Tegasnya



Selain itu, dari beberapa pegawai yang di Rapid juga Swab oleh perusahaan dengan pelaksana E dibantu F (HRD) merasa cemas karena yang bertindak sebagai petugas adalah E yang bukan Dokter dan takut karena mendapat ancaman kalau tidak mau di Swab oleh perusahaan,bakal di PHK atau di pecat.


Hal itu terbukti saat beberapa pegawai dimintai konfirmasi oleh awak media (14/10/2020) "saya takut kalau tidak mau mengikuti perintah HRD untuk di Swab, mau di PHK dan memang ada yang telah di putus hubungan kerjanya oleh perusahaan gara-gara tidak maui ikutSwab ini ".


" Dan anehnya, dari pengambilan lendir saat alat berupa kayak selang tersebut hanya dimasukan ke dalam lobang hidung dan tanpa dimasukan kedalam rongga tenggorokan ", ucap sumber pada awak media. 



Dan dari keterangan pegawai yang lain (13/10/2020) "HRD pernah ngomong kalau hasile Rapites Reaktif, yang bersangkutan sudah tidak bisa kerja di perusahaan (PHK) dan tentunya selama ini ya tanpa adanya pesangon, keluar ya keluar saja ".ujarnya

(Team)

Post a Comment

0 Comments