Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Pengguna Narkoba




Lampung Utara - Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu saat berada di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi Lampung Utara.


Kedua pelaku yakni DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan  MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandar Lampung.


Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal tim mendapat informasi pada hari minggu 20 Desember 2020 pukul 18.00 Wib bahwa ada orang yang membawa senpi di salah satu Hotel yang ada di Lampung Utara.


"Setelah mendapat informasi tekab 308 langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu," kata Kasat Reskrim. Senin (21/12/20).


Lanjut Kasat, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah HP.


"Setelah di lakukan interogasi ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujar Gigih.


Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


"Untuk kasus Narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka," ucap Kasat Reskrim.(fahrul)

Post a Comment

0 Comments