Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri Dilaporkan Di Polda Jatim



Kediri,Radar MP.online - Selaku Kuasa Hukum Dari Bambang Giantoro  salah satu Anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti,  Prayogo Laksono,SH,MH., Menyampaikan kliennya hari ini menghadiri Undangan permintaan Keterangan di DITRESKRIMUM  Polda Jatim ,Rabu 31/03/2021.


Prayogo Laksono ," menyampaikan bahwa Klienya pada tanggal 24 Pebruari 2021 melaporkan Kejadian Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP , Yang kejadianya sekitar Bulan April  tahun 2019, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/116/II/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim.


Prayogo Laksono  berharap ,  semoga  Langkah - Langkah Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Direskrimum Polda Jatim, benar - benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya Dan Hak - Haknya sebagai Pelapor  terlindungi untuk memberikan Informasi yang Seimbang seluas luasnya atas apa yang dialami.


 Sebagai Pelapor, Bambang Giantoro menyampaikan, "Harapan saya  atas Laporan ini adalah untuk meluruskan Dugaan kejanggalan - kejanggalan yang telah terjadi dalam perkumpulan ini adapun saat ditanya siapa saja Terlapornya, dia enggan menyebutkan namun lebih menunggu dari perkembangan hasil Penyelidikan saja" jelasnya singkat

(Red) 


Post a Comment

0 Comments