Kediri,Radar MP.online - Selaku Kuasa Hukum Dari Bambang Giantoro salah satu Anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti, Prayogo Laksono,SH,MH., Menyampaikan kliennya hari ini menghadiri Undangan permintaan Keterangan di DITRESKRIMUM Polda Jatim ,Rabu 31/03/2021.
Prayogo Laksono ," menyampaikan bahwa Klienya pada tanggal 24 Pebruari 2021 melaporkan Kejadian Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP , Yang kejadianya sekitar Bulan April tahun 2019, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/116/II/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
"
Prayogo Laksono berharap , semoga Langkah - Langkah Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Direskrimum Polda Jatim, benar - benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya Dan Hak - Haknya sebagai Pelapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang Seimbang seluas luasnya atas apa yang dialami.
Sebagai Pelapor, Bambang Giantoro menyampaikan, "Harapan saya atas Laporan ini adalah untuk meluruskan Dugaan kejanggalan - kejanggalan yang telah terjadi dalam perkumpulan ini adapun saat ditanya siapa saja Terlapornya, dia enggan menyebutkan namun lebih menunggu dari perkembangan hasil Penyelidikan saja" jelasnya singkat
(Red)
0 Comments