Nganjuk , radar merah putih com - Unit || Satresnarkoba Polres Nganjuk  berhadil meringkus  pengedar okerbaya jenis pil Dobel L disebuah warung Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk (26/3/2021).


Penangkapan terhadap pelaku  pengedar Narkoba tersrbut atas keterangan dari saudara SA (42) alamat Dusun Balerejo Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon,yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap dirinya,SA mengakui bahwa okerbaya jenis pil dobel L tersebut didapat dari saudara MDS (28) beralamat Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.



 Kasubbag Humas Iptu Supriyanto kepada sejumlah media mengatakan     “Berdasarkan keterangan dari SA (42),ahkirnya Unit ||Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap MDS (28) disebuah warung Desa Tembarak Kecamatan Kertosono,saat pengeledahan Petugas menemukan barang bukti sebanyak 2 lip (200 butir) okerbaya jenis pil dobel L yang dibungkus plastik bening dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam saku celana depan” jelas  Iptu Supriyanto.


Selanjutnya Petugas melakukan pengeledahan dirumah MDS (28),alhasil masih didapati okerbaya jenis pil dobel L dirumanya,ditemukan 4 lop (4.000) butir dobel L dan uang hasil penjualan pil dobel L Rp.1.500.000 juga satu buah HP merk OPPO type A5 warna hitam,yang diduga sebagai alat komunikasi saat transaksi.


Iptu Supriyanto menjelaskan,selain mengedarkan kepada SA,MDS juga

mengedarkan pil dobel L tersebut kepada DW,yang beralamat Jl.Gadung Desa Palem Kecamatan Kertosono”pungkasnya.

Saat dilakukan pengeledahan pada saudara DW,didapati 630 butir okerbaya jenis pil dobel L yang disimpan didalam saku celana depat terbungkus kresek.

Barang haram tersebut didapat dari saudara RYN (DPO) alamat Kabupaten Jombang,dan saat ini masih dalam pengembangan.


“Tanpa keahlian dan kewenangan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2),(3) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “pungkas Iptu Supriyanto.


Selanjutnya tersangka,saksi berikut barang bukti dibawa ke Unit || Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Reporter : siwi P 

Sumber ; Kasubbag humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto .

Post a Comment

0 Comments