Polres Nganjuk : Dapat Timah Panas Saat Melawan Petugas , Pelaku Jambret yang Beraksi di 16 TKP .


 



Nganjuk, radar merah putih Com–Pelaku jambret  berinisial Luk (24), warga RT 02/RW 02 Dusun Karanganom Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dia dibekuk petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim Polsek Pace, dan Unit Reskrim Polsek Loceret, karena melawan dan berusaha melarikan diri , akhirnya petugas melayangkan Timas panas tepat di betisnya , selanjutnya diamankan di Polres Nganjuk.



AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers mengungkapkan “ pelaku telah melakukan aksi jambretnya sudah belasan  kali ,  Korbannya Rencany Arilia Wardhani (21), karyawati Bank Mandiri Taspen Nganjuk warga Desa Babadan Kecamatan Pace, dan Dwi Ayu Fitriani (23), warga Jalan Tengku Umar Lingkungan Winong Kelurahan Ploso Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,” ujar AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers, Rabu (17/3/2021) pagi.


Harviadhi menjelaskan, Rencany Arilia Wardhani adalah korban penjambretan di Jalan Raya Nganjuk-Kediri wilayah Desa Babadan Kecamatan Pace. Sedangkan Dwi Ayu Fitriani merupakan korban jambret di jalan raya wilayah Dusun Karanglo Desa Patihan Kecamatan Loceret.


Waktu itu, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, korban naik sepeda motor Honda Beat nopol AG 2760 VAU sendirian, dengan membawa tas ransel cewek. Sesampai di TKP, tiba-tiba dipepet pemuda tak dikenal mengendarai sepeda motor yang tidak diketahui pelat nomor polisi 


“Kemudian pemuda itu menarik, dan membawa kabur tas korban yang berisi dua ponsel, satu bendel kunci brankas kantor, satu kunci outlet, dan uang Rp 300 ribu. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” kata Harviadhi.


Di hari yang sama, Jumat (12/3/2021) malam, lanjut Kapolres Nganjuk, SPKT Polsek Loceret juga menerima laporan yang sama dari korban Dwi Ayu Fitriani (23), warga Jalan Tengku Umar Lingkungan Winong Kelurahan Ploso Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.


“Korban mengaku dijambret pada sekitar pukul 21.00 WIB di jalan raya wilayah Dusun Karanglo Desa Patihan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AG 5939 XO,” imbuh Harviadhi.

 Saat itu korban melintas dari arah Desa Kecubung Kecamatan Pace menuju ke arah Desa Patihan Kecamatan Loceret. Menjelang TKP, korban dibuntuti seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, tidak menggunakan helm.


“Kemudian pemotor tersebut menarik, dan membawa kabur tas ransel yang dibawa korban berisi dua ponsel, uang tunai Rp 600 ribu, KTP, SIM C, ATM Bank Mandiri, STNK, kartu BPJS, dan satu bendel kunci brankas,” imbuhnya.

korban, pelapor langsung meneriaki pemotor tersebut dengan sebutan jambret, sambil mengejar hingga pelaku terjatuh.


“Pelapor sempat mengambil tas miliknya, namun oleh pelaku tas tersebut direbut kembali hingga pelaku melarikan diri ke arah Desa Patihan,” beber beber Harviadhi.



Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pace, dan Unit Reskrim Polsek Loceret dengan di-back up Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya petugas gabungan ini dapat mengetahui ciri-ciri pelaku.


Dikatakan, waktu melakukan penyisiran di sekitar TKP, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas gabungan, dan terduga pelaku. Sampai akirnya petugas menemukan kendaraan Yamaha Jupiter warna biru nopol AG 6353 UM di sebuah kandang sapi milik warga Desa Godean Kecamatan Loceret.



 

“Sampai akhirnya pada Sabtu, 13 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Resmob beserta Unit Reskrim Polsek Pace, dan Unit Reskrim Polsek Loceret mengamankan terduga pelaku inisial Lu, beserta barang bukti,” jelasnya.


Setelah dilakukan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Pace, Unit Reskrim Polsek Loceret, dan Resmob Polres Nganjuk, diketahui pelaku melakukan tindak pidana lebih dari 1 TKP, maka proses selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk.



Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku, akhirnya mengembang ke belasan TKP lainnya. “Pelaku mengaku sendirian saat menjalankan aksinya di 14 TKP itu. Meski begitu kita tidak serta merta percaya begitu saja. Karena melawan, akhirnya kita beri tindakan tegas terukur,” tukas Harviadhi.


Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, sebuah ponsel merek Vivo Y50, sebuah ponsel Y72, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru nopol AG 6353 UM, sebagai sarana aksi, KTP dan SIM C atas nama Nadi, serta dua dosbuk ponsel beda merek. “Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolres Batu ini.


 ( Siwi )



Post a Comment

0 Comments