Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Bahas 2 Agenda ,Secara Tata Muka dan Tetap Prokes


Nganjuk, radar merah putih .com-Rapat Paripurna secara virtual dan tatap muka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk  yang  membahas perihal Perubahan ke II Agenda Kerja DPRD di tahun ini, Jumat (22/01/2021).


Rapat Paripurna tersebut berlangsung di rapat paripurna DPRD tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Nganjuk Puji Santoso, serta beberapa anggota DPRD Nganjuk.


Paripurna yang membahas 2 item agenda yakni yang pertama terkait pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Nganjuk Nomer 24 tahun 2019 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD.


Dan yang kedua terkait Penyampaian/ Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Nganjuk terkait usulan, 3 buah Raperda Inisiatif DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nganjuk tentang (a) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomer 1 tahun 2016 tentang Desa, (b) Fasilitasi Pendidikan Nonformal seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren, (c) dan Penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.


Dari 3 hal tersebut, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa poin huruf (a) adalah pokok bahasan yang paling dinanti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan masih banyak Desa yang perangkatnya kosong.


“Kita nantikan bersama, semoga pembahasan ini cepat selesai dan dapat dilaksanakan paling lama pada pertengahan tahun,” ujar Wabup Marhaen.




Puji Santoso Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Nganjuk mengatakan,"  terkait pemotongan atau penyetoran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Kabupaten Nganjuk Nomer 9 tahun 2018 tentang atas Perubahan Perda Kabupaten Nganjuk Nomer 1 tahun 2016 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan yang inkonsistensi dengan peraturan perundang undangan maupun kebijakan pemerintah."Jelas Puji diruang Rapat .


Lebih lanjut “Karena hal tersebut sebagaimana huruf (a) kami DPRD Kabupaten Nganjuk berinisiatif melakukan perubahan kedua atas Perda nomer 1 tahun 2016 tentang Desa,” kata Puji.


Masih kata Puji , " untuk huruf (b), dimana pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Sisdiknas hal tersebut sebagaimana pasal 3 UU Nomer 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas." Katanya .


“Dari itu DPRD berinisiatif agar Raperda tidak bertentangan dengan UU diatasnya maka diperlukan pembentukan Perda tentang fasilitas pendidikan Nonformal,” ujarnya lagi.


Untuk Huruf (c) dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk hidup, serta mempertahankan hidup, negara wajib menjamin pemenuhan hak setiap warga negara diantaranya yaitu air minum.


” Untuk memberikan payung hukum dan jaminan atas pengadaan air minum yang memenuhi syarat, kualitas, kuantitas dan kontinuitas dibutuhkan Perda mengenai hal tersebut,” tambahnya lagi.


Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono juga menyampaikan, terkait agenda nomer 2 yakni Penyampaian/ Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Nganjuk, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembentukan Pansus agar 3 buah Raperda inisiatif DPRD segera dibahas dan cepat selesai.


“Ini dimaksud Raperda inisiatif DPRD dapat dilaksanakan pada awal bulan Juli,” tutur Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono yang juga politisi PDIP.


( Adv/ Siwi )

Post a Comment

0 Comments