Kuasa Hukum CV Adhi Djoyo Angkat Bicara Tentang Benner Yang Terpasang Di Lokasi Tambang .

 


Benner yang terpasang di lokasi tambang CV Adhi Djoyo 


Kediri ,radar merah putih.com -Eryk Andikha Permana, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur dan Komisaris CV. Adhi Djojo, mengatakan banner - banner yang terpasang di lokasi tambang CV. Adhi Djojo, yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memuat suatu informasi yang tidak sepenuhnya benar.


Menurutnya, informasi yang tidak  benar dalam banner - banner yang terpasang di lokasi Tambang CV. Adhi Djojo tersebut  adalah Penggugat dinyatakan masih sebagai pemilik sah dari CV. Adhijoyo yang dinilainya merupakan pernyataan sesat dan menyesatkan, karena pernyataan tersebut sama sekali tidak  termuat dalam putusan sela perkara no : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr., dan perkara tersebut saat ini masih sedang berjalan atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dalam hal ini Bagus Setyo Nugroho (Wakil Direktur)  sebagai pihak penggugat melawan Mochammad Burhannul Karim (Direktur) dan Mulyadi, S.Pd (Komisaris) sebagai Para Tergugat.


" Padahal tidak ada satupun kalimat dalam putusan sela yang menyatakan Penggugat masih sebagai pemilik yang sah CV. Adhi Djoyo," jelasnya kepada awak media saat ditemui di lokasi tambang, pada Kamis (08/04/2021) siang.


" Memang benar, bahwa dalam Putusan Sela tersebut Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menolak Eksepsi dari  Tergugat, akan tetapi dalam putusan sela ini juga tidak mengabulkan Provisi dari pihak Penggugat dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara a quo", Mungkin ini merupakan Subyektifitas Pihak Penggugat yang kurang bisa memahami isi putusan sela tersebut, tuturnya.


Dirinya menegaskan, bahwa dalam perkara ini juga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ).


Sehingga, tambah Eryk Andikha Permana, S.H., pihaknya menilai pemasangan banner yang dilakukan pihak Penggugat adalah suatu tindakan yang sangat prematur apalagi mengatasnamakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.


Di sisi lain, pemasangan banner yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dilakukan pihak Penggugat itu ternyata dari pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri setelah di konfirmasi melalui Humas Pengadilan Negeri Kabupaten  Kediri tidak ada perintah ataupun himbauan terkait pemasangan Banner tersebut.


" Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak memerintahkan  Pihak Penggugat untuk memasang banner - banner tersebut ..", katanya.  ( Red ) .

Post a Comment

0 Comments