Dinas Perkim Kota Pasuruan Menggelar Sosialisasi Sekaligus Melaunching CFW, Dalam Program Kotaku 2021

 



Pasuruan -radarmerahputih.comKementrian PUPR melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Kota Pasuruan melaksanakan giat sosialisasi serta sekaligus melounching Kegiatan Cash For Work ( CFW ), Infrastruktur Terawat, Ekonomi Meningkat, Program Kota Tanpa Kumuh ( Kotaku ) pada Rabu, 5 Mei 2021, yang digelar dikantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.


Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, ST., MT., menyebutkan bahwa ada 5 (lima) Kelurahan di Kota Pasuruan yang mendapatkan program kegiatan CFW pada tahun 2021. " Dari lima kelurahan tersebut diantaranya Kelurahan Trajeng, Bugul Lor, Mandaran, Panggungrejo, Kandangsapi dan semuanya terletak diwilayah Kecamatan Panggungrejo ".


" Sementara untuk batas waktu pelaksanaan kegiatan CFW tidak boleh melewati akhir tahun 2021 dan didalam pengawasannya k


ita melibatkan APH yaitu Kejaksaan Kota Pasuruan ", jelas Dyah Ermitasari.


Sementara itu, Samsul Hadi selaku kordinator Kota Klaster III yang meliputi Probolinggo raya dan Pasuruan raya juga menambahkan bahwa dalam program tersebut dengan sasaran bisa peningkatan kualitas pemeliharaan infrastruktur permukiman dan juga untuk kepentingan membantu stimulasi dampak dari Covid- 19.


" Maka dari itu, didalam pelaksanaannya semua para pekerja harus murni melibatkan masyarakat sekitar yang ditunjuk oleh masyarakat sendiri melalui musyawarah diwilayah kelurahan masing - masing dan semoga orang - orang yang paling terkena dampak Covid- 19 ini bisa mendapatkan pendapatan dari aspek kegiatan pemeliharan itu ".


" Harapan kedepan, kegotong royongan masyarakat bisa berjalan dengan baik, dalam permukiman infrastrukturnya bisa terarawat dan dimanfaatkan lagi dan juga bersih, sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat serta ekonomi masyarakat dapat inpek dengan adanya kegiatan ini, dan disisi lain masyarakat bisa bertanggung jawab bagaimana masyarakat sendiri dikasih kepercayaan untuk mempertanggung jawabkan kegiatan yang dilakukan untuk permukiman masing - masing, paling tidak masyarakat punya rasa memiliki ", jelasnya.


Selain itu pula, Samsul Hadi juga menambahkan bahwa untuk terkait anggaran dalam program tersebut, sesuai dengan ketetapan kementrian PUPR setiap Kelurahan mendapatkan anggaran sebesar 300 (tiga ratus) juta rupiah yang akan dicairkan menjadi 2 tahap yaitu 70% dalam pencairan tahap pertama dan 30% pada tahap kedua.



" Dari anggaran 300 juta tersebut sudah termasuk dalam alokasi belanja kelengkapan K3 maupun APD untuk kepentingan protokol kesehatan bagi para pekerja. K3 dan APD ini adalah salah satu syarat mutlak dalam pelaksaan kegiatan ini, setiap pekerja nantinya wajib untuk memakai APD / K3 lengkap dan selain itu pula pekerja juga wajib untuk didaftarkan BPJS ", tambahnya. 

(Syah)

Post a Comment

0 Comments