Nganjuk , radar merah putih.com - PPA Polres Nganjuk terima pelimpahan laporan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur , Pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira jam 00.5 WIB . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI NO 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak dan UU no 17 th 2016 atas perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membeberkan ," Korbannya adalah gadis kecil ,
CIN (15 th) pelajar asal Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk , CIN mengaku kalau sudah disetubuhi oleh YNS( 53 th) yang tak lain adalah tetangganya sendiri ," kata Iptu Supriyanto .
Lebih lanjut Kasubbag Humas ini menjelaskan awal kejadianya ,' pada hari Rabu tgl 05 Mei 2021 sekira jam 09.00 Wib. sebut saja nama gadis kecil CIN dipanggil oleh pelaku ( YNS ) untuk disuruh membelikan Masako Rp 3000,- diwarung, si korban diberi uang tunai Rp 20.000,- dan korbanpun terus membeli Masako diwarung dekat rumahnya , tak lama si Korban kembali ke rumah tersangka dengan membawa Masako dan uang kembaliannya Rp 17.000,- pada saat yang sama si korban malah dikasih uang Rp 10.000,- dan disuruh makan tetapi tidak mau , spontan YNS berkata "AYO MASUK KAMAR" karena korban takut atau tidak mau, YNS langsung menarik tangan kanan korban ke kamar, lalu korban disuruh tidur ditempat tidur lalu , YNS menaiki tubuh korban dan melakukan hubungan badan/ intim sebanyak sekali , " kata Iptu Supriyanto.
" YNS berkata "JANGAN DIBILANGI KE ORANG TUA" , dan korban kembali bermain dengan teman sebayanya , Sekira jam 09.00 wib .S N K ( Ibu korban) pulang dari sawah, korban pulang ke rumah pada saat orang tuanya pulang dari sawah , saat korban mandi dan bilang ke ibunya , kalau alat kelaminnya sakit, setelah ditanya " kenapa kok sakit ", korban bercerita kepada ibunya ternyata telah disetubuhi oleh YNS dirumahnya , " lanjut Kasubbag Humas .
Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke perangkat desa , tak lama kemudian dari pihak korban juga perangkat desa lapor ke Polsek Gondang.
Dari kejadian tersebut , petugas mengamankan batang bukti , 1 (satu) buah Visum Et Repertum, 2 buah celana panjang motif bunga warna hitam Pink, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah baju kaos 3/4 warna putih hijau .
Atas perlakuannya yang seperti hewan ini , YNS harus menanggung perbuatanya dan masuk penjara
.sumber : hms
Reporter ; siwi
0 Komentar