Nganjuk ,radarmerahputih.com -Polres Nganjuk Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus selama satu bulan puasa Jum'at ( 21/05/2021) .
Kapolres Nganjuk ,AKBP Harviadhi, A.P., S.I.K, M.I.K dalam konferensi pers ," saat ini kami menggelar Konferensi Pers yang akan mengungkap kasus pengeroyokan , Pencabulan , Narkoba juga Mercon ," Ujar Kapolres
" Kasus pengeroyokan ada di 6 titik lokasi antara lain ada di wilayah Sukomoro , Patianrowo , Gondang , semuanya hasil laporan dari masing masing Polsek ," jelas Kapolres .
Untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung , keponakan , anak teman , juga anak tetangga .
Untuk kasus Narkotika dan Okerbaya ( obat keras berbahaya ) Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
14 tersangka kasus Narkotika dan 7 tersangka Okerbaya Dengan barang bukti yang diamankan oleh Polres Nganjuk Shabu 10,65 Gram , Pil Dobel LL 4.846 butir , serta uang Rp. 2,416 ribu rupiah .
Kasus Mercon ,saat malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1442 H , tersangka dengan sengaja membuat dan membunyikan mercon tersebut di halaman rumah , meski demikian selama bulan Ramadan hingga usai Hari Raya ,larangan membuat dan membunyikan mercon tetap tidak diperbolehkan , karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain .
Reporter : siwi .p
0 Comments