Polres Nganjuk : Ungkap Kasus Tindak Pidana, Satresnarkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wilayah Tanjunganom .

 



Nganjuk , radar merah putih com - Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil meringkus  dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu  di wilayah hukum Tanjunganom . 


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menyampaikan ," Petugas pada hari  Senin, 10 Mei 2021 sekira pukul 10.45 Wib, berhasil meringkus RHP ( 30th) warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom , di kamar kos yang ada di  Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom  Kab. Nganjuk. " Kata Kasubbag Humas ini kepada sejumlah media .


" Dihari yang sama pula petugas juga mengamankan HDW warga  Sambirejo Kecamatan Tanjunganom  sekira jam 13.00 Wib, Dirumah termasuk Dsn. Sambirejo  Ds. Sambirejo Kec. Baron  Kab. Nganjuk ," lanjut  Iptu Supriyanto .


Lebih lanjut Iptu Supriyanto menjelaskan ," dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pengedar sabu tersebut petugas mengamankan dari tersangka R H P antara lain  :

1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu   seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram , 

1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu  seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram , Seperangkat alat hisap Shabu ( 1 buah pipet kaca, 1 buah botol kaca yang dlibangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu) , 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah HP merk OPPO A54 warna hitam , 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki ninja warna hitam merah No. Pol AG 6221 EM Noka. MH4KRI50PEK82432 Nosin KRI50KEPF3053 ," jelas Kasubbag Humas ini . 

" Dan juga dari tersangka  HDW petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu  seberat 0,15 (nol  koma satu lima) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,15 (nol  koma satu lima) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu  seberat 0,15 (nol  koma satu lima) gram, 1 (satu) plastik klip sedang bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah rak bok plastik warna pink, Seperangkat alat hisap shabu (1 buah botol kaca yang tutupnya dilubangi, 1 pipet kaca, 1 sekrop plastik,  1 kompor, 1 korek api gas), Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi Redmi Note 9 warna biru ," jlentreh Iptu Supriyanto .


Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Peredaran narkoba jenis Shabu diwilayah Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 10.45 Wib Di Warung Di Kamar kos termasuk Dsn. Kandangan Ds. Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom  Kabupaten  Nganjuk telah berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang mengaku bernama tersangka  R H P dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti sebagaimana tersebut diatas yang digunakan untuk transaksi. 


Dari hasil interogasi tersangka . R H P mengaku barang tersebut adalah pesanan dari RANDO (DPO) alamat Tanjunganom  Kab. Nganjuk dan  tersangka R H P juga menerangkan narkotika jenis  shabu tersebut didapat dari tersangka  H D W, Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021 sekira jam 13.00 Wib melakukan pengembangan penangkapan terhadap Tsk. H D W dirumahnya dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya saat diinterogasi  Tsk. H D W mengaku menyimpan Narkotika golongan I jenis shabu dirumah temannya yaitu  MASDA (DPO) alamat  Tanjunganom Kab. Nganjuk 



Kemudian unit Resmob melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip masing masing antara lain :  1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,15 (nol  koma satu lima) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis  shabu  seberat 0,15 (nol  koma satu lima) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu  seberat 0,15 (nol  koma satu lima) gram yang dimasukkan kedalam plastik klip sedang yang disimpan didalam bok plastik warna pink didalam kamar Masda Seperangkat alat hisap shabu  (1 buah botol kaca yang tutupnya dilubang, 1 pipet kaca, 1 sekrop plastik, 1 kompor, 1 korek api gas), menurut keterangan Tsk. H D W bahwa narkotika jenis  shabu tersebut dididapat dengan cara membeli dengan  MASDA dari . MAS (DPO) alamat Krian, Sidoarjo.


Diakhir uraianya Iptu Supriyanto,"  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya .

 ( Siwi ) 

Post a Comment

0 Comments