Edarkan Narkoba, Dua Pria Dibekuk Polisi

 



Kediri ,radarmerahputih.com- Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis dobel L yakni AA (24) asal Dusun Karangtengah Desa Tegalan Kecamatan Kandat dan ES alias Suharno (36) kuli batu asal Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. 


"Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri tanpa ada tindakan perlawanan," jelas Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Rabu (2/6). 


Menurutnya, kedua pelaku setelah petugas mendapatkan informasi jika di lokasi sering digunakan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba.



"Ketika petugas di lokasi, ditemukan dua orang mencurigakan. Tak lama kemudian petugas dapat mengamankan pelaku," terangnya. 


Dalam penggeledahan di dalam rumah, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti botol plastik berisi narkoba  pil dobel L dengan total keseluruhan 136 butir yang dikemas plastik klip dan satu ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


"Kedua pelaku dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.

Sumber : humas

Reporter : Wulan 

Post a Comment

0 Comments