Kediri ,radarmerahputih.com - Warga Desa Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk berinisial RE (38) diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (28/6). Hal ini lantaran tersangka mengedarkan obat keras jenis pil Dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut mengungkapkan awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa di wilayah Tarokan ada peredaran obat keras jenis pil dobel L.
"Petugas sudah lama mendapat informasi jika di Kecamatan Tarokan sering terjadi peredaran obat keras jenis pil dobel l," ungkap AKP Ketut, Selasa (29/6).
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai hal tersebut. Hasilnya benar jika ada perbuatan melanggar hukum yaitu mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RE.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan 6000 butir pil jenis Dobel L. Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah handphone dan 1 buah tas kresek warna biru. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ungkap AKP Ketut.
Sumber. : Humas
( Wulan )
0 Komentar