Kopkar PT. Platinum Ceramic Industri Surabaya Menangkan Gugatan Di Tingkat Kasasi

 


Ketua Pengurus Kopkar Platinum , bersama Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono


Surabaya ,Radar Merah Putih.Com  - Selaku Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya , Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan bahwa setelah dirinya pada tanggal 06-7-2021, menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor : 45/Pdt.G/2019/PN Sda Jo. 755/PDT/2019/PT.SBY Jo. 3329 K/Pdt/2020, ia sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini,dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan penuh kejelian ,akhirnya pihaknya  memutuskan Sengketa antara Pengurus Lama & Pengurus Baru Kopkar PT. Platinum Ceramic Industri Surabaya, 


Menurut Prayogo Laksono saat ditemui oleh radarmerahputih.com mengungkapkan ," Berawal dari Perselisihan perhitungan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, akhirnya Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Pemeriksa Perkara Kasasi, Pengurus Lama yang diketuai oleh Saudara Deny Kurniawan terbukti Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Harus mempertanggungjawabkan Kerugian dan mengembalikannya kepada Kopkar PT.Platinum Ceramics Industri Surabaya Sebesar Rp 196.111.098,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Sebelas Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah)." Jelasnya .


Lebih lanjutb Prayogo Laksono menyampaikan bahwa ," Putusan Tersebut Harus segera dijalankan oleh Pengurus Yang Lama & Jika tidak dilaksanakan Pihaknya akan Mengajukan Upaya Hukum Lainya (Eksekusi) Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.," Ujarnya .


Sementara  Bahron Wahyudi Ketua Kopkar PT. Platinum Ceramics Industri Surabaya Definitif saat dikonfirmasi media ini mengatakan " bernafas lega atas pencapaian Prestasi Kinerja Team Kuasa Hukum Pada Kantor Konsultan Hukum Prayogo Laksono & Partner's, yang telah membantu permasalahan ini sesuai Target baik Proses Pidana maupun Perdatanya dan dirinya bersama Pengurus yang lainya setelah menerima Informasi ini akan menginformasikan Kepada Para Anggota lainya untuk sebagai Bahan Laporan Pengurus ," ungkapnya .

( Red / siwi ) .

Post a Comment

0 Comments