Dompu , radarmerahputih.com - Kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
Senin tanggal 5 Juli 2021 Pukul 10.00 - 22.20 Wita situasi berjalan dengan aman terkendali , Bertempat di Jalan Lintas Kempo-calabai berlangsung kegiatan Ops Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kempo.
Dalam Ops Yustisi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo Iptu Zuharis bersama jajarannya , serta beberapa Anggota TNI
Dalam Ops Yustisi tersebut dengan Sasaran yaitu Para Pengendara, Pejalan Kaki / Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Bagi para pelanggar akan diberikan Sanksi Sosial berupa Push Up, dan memberikan teguran untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Dilokasi terdapat 4 orang yang mendapat sanksi dan dilakukan Penindakan , antara lain M Tayeb, (17 th) warga Desa. Ta'a, Kecamatan Kempo. , Junaidin (15th) warga Desa Soro Kecamatan Kempo , Sarifuddin (18th) warga Desa Soro barat Kecamatan Kempo , dan Salahudin, ( 16th) warga desa Soro barat, kecamatan Kempo
Kabag Humas Polsek Kempo kepada media ini mengatakan bahwa ," Tujuan Ops Yustisi ini adalah untuk memastikan disiplin masyarakat dalam mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.," Ujarnya .
" Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kempo dan melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang melintasi jalan Lintas Kempo- calabai guna lancarnya kegiatan Ops Yustisi , " pungkasnya .
Sumber : Humas
Reporter : Zun
0 Komentar