Bikin Resah Warga Sawahan , Mar Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi .

 


Nganjuk , radarmerahputih.com -Tim Unit Resmob  Narkoba Polres Nganjuk  berhasil bekuk Mar tersangka pengedar Narkoba jenis ganja  diwilayah  hukum Polsek Sawahan Kabupaten Nganjuk , Senin tanggal 30 Agustus  sekira pukul 17.00 Wib . Mar usia 32 tahun warga  dusun Banjarsari Desa  Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk .


Kapolres Nganjuk AKBP  Havriadhi Agung Pratama S.I.K.MIK melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto mengungkapkan ," diringkusnya Mar berdasarkan informasi dari masyarakat sawahan Nganjuk terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar   pada Hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib Di rumah termasuk dusun Banjarsari Desac Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk  mengamankan seseorang yang mengaku bernama Mar " ungkapnya .



Masih menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk " Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1  buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis  Ganja  seberat  di dalam bekas bungkus white koffe, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis Ganja seberat 13,87  gram, 1  buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis Ganja  seberat 2,44 gram, 1 buah plastik klip sedang yang berisi 1  buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja   seberat 1,55 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis  Ganja seberat 1,54  gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 1,54 gram, 1 buah plastik klip berisi  rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis Ganja  seberat 1,54 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja   seberat 1,53 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga  Narkotika jenis ganja seberat 1,52 gram  dan 1 bendel plastik klip yang semuanya di simpan di dalam tas kecil warna hitam dan 1  buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam yang ditaruh di atas meja rias didalam kamar. " Ungkap Iptu Supriyanto.


Lanjut Itpu Supriyanto ," saat dilakukan penggeledahan kembali di dalam laci dashboard  Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W yang saat itu diparkir di depan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji  Ganja seberat 1,15 gram yang disimpan di dalam 1 kotak karton warna hitam, dari keterangan  Mar bahwa ganja tersebut tersebut dibeli dari  David  alias Londo  alamat Kota Madiun (DPO)." Lanjutnya .


Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 ( Red/sw).

Post a Comment

0 Comments