Nganjuk , radarmerahputih.com -Tim Unit Resmob Narkoba Polres Nganjuk berhasil bekuk Mar tersangka pengedar Narkoba jenis ganja diwilayah hukum Polsek Sawahan Kabupaten Nganjuk , Senin tanggal 30 Agustus sekira pukul 17.00 Wib . Mar usia 32 tahun warga dusun Banjarsari Desa Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk .
Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi Agung Pratama S.I.K.MIK melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto mengungkapkan ," diringkusnya Mar berdasarkan informasi dari masyarakat sawahan Nganjuk terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar pada Hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib Di rumah termasuk dusun Banjarsari Desac Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seseorang yang mengaku bernama Mar " ungkapnya .
Masih menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk " Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat di dalam bekas bungkus white koffe, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 13,87 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 2,44 gram, 1 buah plastik klip sedang yang berisi 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,55 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 1,54 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 1,54 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,53 gram, 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,52 gram dan 1 bendel plastik klip yang semuanya di simpan di dalam tas kecil warna hitam dan 1 buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam yang ditaruh di atas meja rias didalam kamar. " Ungkap Iptu Supriyanto.
Lanjut Itpu Supriyanto ," saat dilakukan penggeledahan kembali di dalam laci dashboard Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W yang saat itu diparkir di depan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji Ganja seberat 1,15 gram yang disimpan di dalam 1 kotak karton warna hitam, dari keterangan Mar bahwa ganja tersebut tersebut dibeli dari David alias Londo alamat Kota Madiun (DPO)." Lanjutnya .
Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red/sw).
0 Comments