MALANG Kota radarmerahputih.com - Diduga Praktek penipuan dengan modus jual beli bedak pasar kembali terjadi dan di lakukan oleh oknum karyawan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan ( Diskoperindag ) kota Malang beberapa waktu lalu.
Pelaku yang berinisial y , asal Mujamil Banjar arum, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, yang notabene nya merupakan pegawai Diskoperindag Kota Malang diduga telah melakukan penipuan dengan modus jual bedak di pasar Samaan Kota Malang ke beberapa orang. Setiap calon pembeli di mintai jutaan rupiah. Bahkan korban yang berinisial F dimintai uang sebesar Rp.25 juta, Nn sebesar Rp.10 juta ,At sebesar Rp.7 juta dan masih ada beberapa orang lagi korban penipuan tersebut.
Y yang mengaku mempunyai 5 bedak di pasar samaan, menjual kepada korban / calon pembeli dengan harga yang bervariasi, kalo yang bedak di depan di jual dengan harga Rp.50 juta, dan yang di dalam pasar sebesar Rp.35 juta.
Terkait hal tersebut , Y telah melakukan tindak pidana penipuan yang atau untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pidana pasal 378 tentang penipuan yang berbunyi,"
Bunyi Pasal 378 KUHP , Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sekertaris Diskoperindag Slamet membenarkan, " dugaan penipuan yang dilakukan Y ini memang benar adanya, dengan modus menjual bedak yang ada di pasar samaan, dan dalam hal ini sudah kami panggil yang bersangkutan.
Serta kami tanya apakah bersedia mengembalikan uang uang korban atau tidak...? Yang bersangkutan ( Y ) bersedia mengembalikan dengan cara di angsur," kata Slamet.
Masih menurut nya, bahkan gaji yang bersangkutan sudah di poskan untuk mengembalikan uang para korbannya, semua saat ini sudah di tangani kepala bidang nya yakni Bu Yu Sita, tutur nya.
Sementara itu kepada bidang pengelolaan pasar Yusita saat di hubungi melalui ponselnya mengatakan,"Ke kepala dinas langsung saja mas...Instruksi beliau, Satu sumber," katanya.
Terpisah , F selaku korban penipuan yang dilakukan Y saat dihubungi melalui ponselnya menjelaskan," saya dimintai uang muka sebesar Rp.25 juta pak, itu saya bayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali transfer.
Di tanya transfernya ke mana dan apakah ada bukti transfernya , F menjelaskan ," semua sebanyak tiga kali transfer itu ke rekening istri pak Y, dan saya ada bukti transfernya semua, jelas F.
Lebih lanjut F menyampaikan, kami berharap uang kami di kembalikan semua nya tanpa harus di angsur atau di cicil ,karena uang tersebut saya dapatkan dari pinjaman koperasi , sehingga saya tiap bulan harus meng angsur pokoknya beserta bunganya, tukas F dengan nada sedih.
Hal senada juga di sampaikan oleh Nn yang merupakan korban ," ini yang saya tau kurang lebih 6 orang yang senasib dengan saya yang menjadi korban penipuan jual beli bedak di pasar samaan tersebut meski besaran kerugian berbeda-beda.
" Kami hanya ingin uang kita kembali kalau memang bedak tersebut tidak ada. Tetapi pak Y setelah menerima uang transferan dari kami tidak ada komunikasi sama sekali, bahkan nomor ponselnya pun di ganti, sehingga kami kesulitan untuk menghubunginya", keluh Nn.
Sampai berita ini di turunkan Y tidak bisa ditemui untuk di.mintai keterangan terkait penipuan yang dia lakukan ke beberapa orang korban, bahkan terkesan menghindar.
( Bersambung?
0 Komentar