Oknum ASN Di Duga Kuasai Proyek, APH Harus Panggil Pengguna Anggaran

 


Malang kab. Radarmerajputih.com - Praktik kotor oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Malang diduga menguasai mulai pekerjaan perencanaan , pelaksanaan dilapangan serta pengawasan terus menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.


Dari beberapa sumber informasi atau rekan kerja sekantornya membenarkan hal tersebut, terkait praktik nakal oknum ASN/PNS ini ,yang nyambi jadi konsultan maupun broker proyek.

Hal ini jelas melanggar ketentuan  Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang mana terdapat larangan bagi PNS pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. 


PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang akan diberikan jika melanggar. 

Kendati demikian oknum ASN tersebut masih saja membandel artinya PP no.53 tahun 2010 tersebut tidak berlaku di kabupaten Malang.


Padahal, praktik busuk itu merupakan pelanggaran berat yang masuk dalam tindak pidana korupsi. “Karena itu sebenarnya pelanggaran berat dan bagian dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” ujar seorang rekanan LS yang sempat bertemu dengan media ini di depan kantor Dinas PU SDA beberapa waktu lalu dengan nada sedikit kesal.

Semua pekerjaan fisik maupun non fisik dikuasai oleh  Kepala Bidang Pembangunan Dinas PU SUMBER DAYA AIR ( SDA)  bu Habibah , sambungnya.



Selain melanggar PP no 53 tahun 2010, Habibah juga menabrak Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 , Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.


Karena hal itu sudah mendukung dan melindungi kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek PU SDA di beberapa wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Malang yang tidak memasang papan nama CV dengan jelas.



Terpisah, sekertaris Inspektorat Wahyu Lusiandra,SE,M.Si menanggapi hal ini mengatakan," kalau memang benar ada ASN yang terlibat dalam pengerjaan proyek jelas itu melanggar aturan dan harus di beri sanksi, karena gimana pun ASN harus mematuhi

aturan aturan yang berlaku. Selain itu juga proyek yang menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek sehingga masyarakat tau ini pekerjaan apa dan ini proyek apa", jelas Wahyu beberapa waktu lalu saat di hub lewat ponsel selulernya.


Selain itu juga, karena pemerintah kabupaten Malang sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan, tentang koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah, ungkap nya.


Di tanya kapan MOU tersebut di laksanakan Wahyu menuturkan," MOU tersebut di laksanakan di gedung Grahadi Surabaya, tahun 2018 lalu, dan masa berlaku MOU tersebut selama lima tahun. Artinya saat ini masih berlaku sampai tahun 2022 nanti sekaligus masa perpanjangannya, pungkas Wahyu.



Sementara terkait hal ini , kepala bidang pembangunan PU SDA Farid Habibah, tidak mau di temui dan tidak mau memberi keterangan apapun kepada awak media. Bahkan ada beberapa nomor ponsel awak media yang Habibah blokir supaya tidak bisa lagi menghubunginya. 

Bukan cuma itu, untuk mengamankan diri agar tidak tersentuh awak media. Habibah berpesan kepada semua stafnya supaya melarang masuk wartawan, termasuk pada satpol PP yang menjaga pintu masuk Dinas PU SDA supaya tidak mengijinkan masuk media tanpa ada janji terlebih dahulu.

 ( Tim )

 Bersambung.....

Post a Comment

0 Comments