Kepergok Curi Daun Singkong, Pelaku Tega Habisi Pemilik Kebun


 

Lampung Utara, Radar Merah Putih .com,- Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang mengakibatkan seorang korban berinisial LDN (51) warga Dusun 1, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, tewas ditempat. Jum’at (24/9).


Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban terjadi pada Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB diperkebunan karet milik Hobren, warga Dusun 1 Tanjung Miring, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.


Peristiwa mengenaskan itu akhirnya berhasil diungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelah kejadian.


Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan terduga pelaku yang berinisial RG (38) merupakan warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.


Dijelaskannya, saat itu pelaku mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.


Namun, saat RG mengambil kepergok oleh korban. Sehingga, korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya.


” Belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya,”papar Kapolres.


Dari peristiwa tersebut, masih Kapolres, tim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


” Pelaku diketahui berada diwilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran,”jelasnya.


“Sekira pukul 24.00 WIB tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur. Sehingga oleh tim, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara,”ujar AKBP Kurniawan.


Kini pelaku berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.


“Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun,”pungkasnya.

( F Rz )

Post a Comment

0 Comments