Disperindag Nganjuk Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang undangan di bidang cukai tahun 2021. Dari dana DBHCHT tahun 2021 Di Kecamatan Loceret.

 


Nganjuk , radarmerahputih.Com,- Dinas Perekonomian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Nganjuk gelar sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai tahun 2021 , di Pendopo Kantor Kecamatan Loceret ,Rabu ( 01/12/2021) .


Acara yang digelar di Kecamatan Loceret ini peserta sasaran adalah warga kecamatan Loceret ,dan mereka dari petani , pedagang juga masyarakat kecil lainya .

Dimulai sejak pukul 09.00 Wib hingga selesai  diawali dengan pembukaan , menyanyikan lagu Indonesia Raya , doa dan pada acara inti yaitu Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan  Bidang Cukai tahun 2021 .

Haris Jatmika Spd. M.si selaku kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk dalam sambutanya menyampaikan ," mari kita bersama sama berantas peredaran rokok ilegal , karena rokok ilegal tanpa cukai sangat merugikan negara , dan mereka yang memiliki perusahaan rokok tanpa cukai  itu sangat menentang aturan pemerintah ," ucap Haris Kadis 

" Oleh karena itu kepada bapak ibu yang hadir disini , kalau  bisa menyampaikan ( getok tular ) kepada tetangga tentang rokok ilegal atau rokok yang tidak berlebel dan tidak bercukai , ini sangat berbahaya sekali , karena  apabila ini terjadi maka sebagai pengedar ( warung / toko ) juga perusahaan akan dikenakan sanksi , " ujar Haris Jatmika .

" Saya berpesan kepada bapak ibu untuk segera melaporkan apabila menemukan hal tersebut kepada Polsek setempat " jelasnya .


Adapun kegiatan sosialisasi ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.


Sambutan Darminto Kepala Seksi Hukum dari Polres Nganjuk menyampaikan beberapa arti dari Cukai , makna dari Cukai serta aturan dan peraturan Cukai.

Secara detail Darminto menyampaikan kepada seluruh peserta Sosialisasi siang ini .  .


Di kesempatan yang sama, Perwakilan dari Perekonomian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk, Gatut  mengatakan, penggunaan DBHCHT tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI (PMO) Nomor 206/PMK.07/2020.

“Ada 5 poin penggunaan DBHCHT yang diatur dalam UU 39/2007 tentang cukai yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial,” terang Gatut .

Kemudian, digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Masih menurut Gatut , pemanfaatan DBHCHT tahun 2021 diantaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah.

“Lalu, 25 persen untuk penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal dan 25 persen untuk kesehatan dalam rangka mendukung JKN,” pungkas Gatut 

Acara dilanjut pemaparan dari Cukai kediri . Diky Perwakilan dari Cukai Kediri memberikan penjelasan bahayanya Peredaran rokok  ilegal dan rokok tanpa lebel

, Diky menjelaskan fungsi utama bea cukai, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk, PDRI dan cukai.

“Ada tiga jenis barang kena cukai, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) atau etanol,” terangnya.

Lanjut  Diky , Khusus untuk hasil tembakau, cara pelunasan cukai yaitu dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada saat BKC dikemas untuk penjualan eceran.

“Fungsi pita cukai atau banderol yang dilekatkan pada BKC yaitu untuk bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan,” imbuhnya.

Diky menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rokok yang diproduksi tanpa dilekati pita cukai terancam sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai,” terangnya.

Sedangkan, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui rokok ilegal, segera laporkan ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum terdekat,” pungkasnya.

( Adv/ siwi ) 


Posting Komentar

0 Komentar