Ditolak Eksepsinya Oleh PN Nganjuk , Kades Kampung Baru Tanjunganom Harus Bayar Lunas , Uang Beras Rp . 708.760.000,- Kepada Akid Tohari .

 

             ( Suasana sidang ) 



Nganjuk , radarmerahputih com  -Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa KampungBaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk harus bertanggungjawab atas perbuatanya .


Pasalnya perseteruan dirinya dengan Akid Tohari  atas kasus Wanprestasi ( ingkar janji ) dengan  perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk berakhir dengan putusan menolak eksepsi dari para tergugat seluruhnya (mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian).


Susilo Dwi Prasetyo tergugat telah dianggap belum melakukan kewajibannya dalam pembayaran sisa pembelian beras yang diambilnya dari Akid Tohari , maka majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada penggugat sebesar Rp. 708.760.000.



Selaku kuasa hukum Akid Tohari , Budhi Setyohadi , kepada media ini mengatakan bahwa ," Eksepsi tergugat ditolak oleh Majelis Hakim , karena tergugat  dianggap telah melakukan wanprestasi dan dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya , sedangkan penggugat dianggap berhasil membuktikan dalilnya ," ungkap Budhi usai persidangan sore tadi .


Akid Tohari (penggugat) juga mengatakan hal yang sama dan mengucapkan puji syukur atas turunnya putusan PN Nganjuk yang mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk melunasi sisa pembayaran yang menjadi tanggungan tergugat.

( Akid Tohari bersama kuasa hukumnya Budhi Setyobudhi ) 


" Meski tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim, tapi kami tetap mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena tergugat masih tetap harus membayar sisa tanggungannya, " jelas Akid.


Setelah  turunnya putusan tersebut , Akid akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini , Akid  juga tidak menolak kalau memang dibutuhkan adanya tambahan kuasa hukum pihaknya siap untuk menambah kuasa hukum.


Sementara tergugat Susilo Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kuasa hukumnya. Dirinya juga memastikan akan melakukan upaya banding. 


Disisi lain, kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyebut belum melakukan monitoring atas putusan tersebut. 


" Maaf saya masih di tipikor Polres Tabes  Surabaya (red: surabaya) belum monitor teman teman (red: teman-teman) kantor,"  tulis Adi Wibowo kuasa hukum tergugat melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (4/11/2021) petang. 

( Red ) 


Post a Comment

0 Comments