Ada Indikasi pencurian kayu, KRPH Sumbermanjing kulon buat LP di Mapolres

 



Malang , radarmerahputih.com -Terkait dengan adanya informasi pohon tumbang yang terindikasi ada kesengajaan atau telah terjadi tindak pidana pencurian di wilayah perhutani KPH Malang beberapa waktu yang lalu, beberapa awak media melakukan cross check lapangan untuk melihat data dilokasi , yakni area pantai Wonogoro kecamatan Gedangan kabupaten Malang.


Menurut keterangan dari KRPH Sumbermanjing kulon kecamatan pagak kabupaten Malang SULISTYO kepada awak media (27/9/2022) dikantor BKPH sengguruh KPH Malang, " memang ada kejadian tersebut di area wisata pantai wonogoro wilayah kerja BKPH sengguruh KRPH Sumbermanjing kulon dan lebih tepatnya dugaan pencurian kayu hutan sebanyak satu batang dengan jenis kayu Ketapang yang mempunyai ukuran 168 cm dan panjang 6 meter ".


Lebih jauh, Sulistyo menjelaskan "saat ini kayu tersebut masih di lokasi dan belum sempat dibawa atau diangkut oleh pelaku".


Adapun kronologi kejadian, "sekitar pukul 20.00 WIB hari Rabu tanggal 14 September 2022 informasi dari warga kalau melihat ada kayu roboh bekas di potong orang tidak dikenal, yang mana tempat nya di area wisata pantai wonogoro kecamatan Gedangan kabupaten Malang pada petak 97P masuk RPH Sumbermanjing kulon".


"Untuk terlapor atau yang diduga pelaku , saat ini masih dalam penyelidikan. dan perlu diketahui, setelah kejadian itu, besuknya kami membuat laporan polisi di polres kabupaten Malang di Kepanjen dengan nomor lapor :TBL-B/356/IX/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR hari Minggu,18 September 2022 pukul 20.00 WIB dugaan telah terjadi pencurian kayu hutan ".


Tambah KRPH Sumbermanjing kulon, "yang menerima laporan waktu itu adalah Ka.SPKT u.b Kanit Aipda Joko Tri Laksono dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku dugaan tindak pidana "barang siapa orang atau perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin atau orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan Sah nya hasil hutan, sesuai pasal 83 ayat (1) huruf A ,B undang- undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ".


"Mudah-mudahan dengan tindakan ini, mulai pengecekan lapangan, laporan kejadian ke Mapolres Malang, semoga bisa memunculkan keadilan terhadap semua pelaku, dan kami terhadap pelakupun tidak tebang pilih seperti mereka siapa dan statusnya sebagai apa".


"Dengan adanya laporan tersebut, mudah-mudahan juga bisa menimbulkan rasa nyaman dan aman bagi pecinta lingkungan hidup atau kelestarian hutan supaya tetap terjaga dan selain itu, saya berharap tindakan ini merangsang warga masyarakat untuk saling menjaga akan adanya hutan sebagai paru-paru dunia tentunya". Harap KRPH Sumbermanjing kulon 

(Tim).

Post a Comment

0 Comments