SK 73 tahun 2019 Kemen LHK, Bumi Perkemahan Bedengan Selorejo Masuk Kawasan Hutan Dikelola Perum Perhutani





Terkait dengan adanya dugaan tiket yang di jual terindikasi tidak ada porporasi dari pemerintah kabupaten Malang, ini ditemukan pada salah satu wisata yang menawarkan banyak kegiatan out door dan dinilai kurang akan tertib aturan.


Dari pantauan awak media, (4/12/2022) sebut saja wisata bedengan atau bumi perkemahan yang berada di wilayah desa Selorejo kecamatan Dau kabupaten Malang ini terlihat cukup ramai pengunjung atau wisatawan keluar masuk area wisata, lebih -lebih hari Minggu bisa mencapai diatas 600 orang menurut keterangan dari warga setempat.


Saat awak media hendak menemui pengelola wisata, Minggu 4 Desember 2022 dan ternyata menurut penjaga loket kalau yang bersangkutan tidak ada di tempat atau lokasi bedengan.


Menurut ADM KPH Malang H.Candra Musi saat ditemui awak media di lokasi wisata bumi perkemahan bedengan (4/12/2022) "bumi perkemahan bedengan Selorejo ini adalah kawasan hutan yang dikelola Perum perhutani Kph Malang mengacu pada SK 73 tahun 2019 Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kemudian untuk pengelolaan nya sendiri Perum perhutani bekerja sama dengan LMDH untuk pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan berupa objek wisata dan bumi perkemahan ".


Lebih lanjut, "Perum perhutani dengan lmdh ini ada PKS (perjanjian kerjasama) kedua belah pihak yang saling menguntungkan, dimana pihak pertama adalah perhutani dan pihak kedua adalah lkdph atau LMDH yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan objek wisata, tentu saja dalam hal pengelolaan objek wisata ini pihak kedua harus tetap berkoordinasi dengan pihak pertama selaku pemegang atau pemangku wilayah, baik dari sisi pengeluaran tiket, menaikan harga tiket, kemudian asuransi pengunjung dan sebagainya itu harus selalu berkoordinasi dengan Perum perhutani".


( Tiket Masuk  lokasi 


" Kemudian dalam perjalanan waktu, memang ada kebijakan dari menteri terkait dengan KHDPK, namun demikian perihal KHDPK itu belum secara teknis diterapkan di wilayah Perum perhutani Kph Malang secara khusus dan umum nya di Jawa timur juga belum, karena apa, kementerian kehutanan juga masih menunggu regulasi turunannya untuk menetapkan KHDPK itu, disisi lain kalau terjadi penjualan tiket yang tidak resmi dan tidak di porporasi oleh pemerintah kabupaten Malang, maka inilah ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum ".


              B    ( ADM  KPH Malang ) 


" Dan kalau terjadi seperti ini, sifatnya adalah pungli, apalagi pengunjung itu tidak ada asuransinya dan tidak di asuransikan melalui tiket yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

harusnya pengelola apabila hendak mengeluarkan tiket harus berkoordinasi dulu dengan Perum perhutani dan Perum perhutani pun selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Malang untuk minta porporasi nya, karena ada pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah daerah ". Tegas ADM KPH Malang pada awak media (Tim)

Post a Comment

0 Comments