Pasuruan - radarmerahputih.com- Polres Pasuruan Kota melalui tim Resmob Suropati, Satreskrim dibantu oleh Jajaran Polsek Lekok dan Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan diwilayah Polres Pasuruan Kota.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K, M.Si dengan didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kapolsek Lekok, Kapolsek Nguling, Kasi Humas dan beberapa tim Resmob Suropati saat menggelar Press Rilis pada Rabu ( 28 Juni 2023 ) sore di halaman Mapolres.
" Alhamdulillah, kami Keberhasilan mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang laki - laki umur 63 th alamat Desa Kedawang Kecamatan Nguling ", ungkap AKBP Makung.
Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai pada saat saksi menemukan bungkusan karung berwarnah putih disekitar kuburan Alastlogo, Kecamatan Lekok Oleh saksi sekira pukul 11.30 wib pada tanggal 25 Juni, kemarin dan langsung melapor ke Polsek Lekok.
" Untuk menindaklanjuti, Polsek Lekok dan Satreskrim untuk melakukan olah TKP dan didalam karung tersebut ditemukan jasad seorang laki - laki yang diduga kuat merupakan korban pembunuhan ", ungkap Kapolres
" kemudian korban tersebut kita lakukan evakuasi ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi dan otopsi. Hal yang pertama kami lakukan adalah melakukan identifikasi terhadap korban. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat sehingga kami mengetahui bernama Sadi Lahir di Pasuruan 1 Januari 1960 ( 63 th ) pekerjaan Nelayan alamat Desa Kedawang Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ", masih ungkapnya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, AKBP Makung mengatakan bahwa pihaknya mengetahui bahwa mengarah dan mengerucut kepada salah satu terduga pelaku.
" Berkat kerja keras dari Satreskrim yang digawangi oleh tim Resmob Suropati dibantu secara optimal oleh jajaran Polsek Lekok dan Polsek Nguling juga dengan masyarakat sekitar penyelidikan mengerucut kepada salah satu terduga pelaku yang memang hasil penyelidikan kami mengarah kepada yaitu Amil alias Amel bin Nusalem kelahiran 1963 asal Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ".
" Dan pada tanggal 27 Juni kemarin tim melakukan pengledahan dirumah terduga pelaku sehingga ditemukan petunjuk yang kuat terkait siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, untuk alat bukti yang berhasil kita temukan adalah satu baju Koko yang terdapat bercak darah yang nantinya akan segera kami labfrimkan di Labfor Polda Jatim dan kunci inggris yang diduga digunakan untuk memukul korban ", terangnya
selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa motif dari tersangka adalah terkait dengan hutang piutang, dimana korban adalah orang yang biasa meminjamkan uang kepada masyarakat dan salah satu perantaranya adalah terduga tersangka.
Menurut Kapolres terduga tersangka ini beberapa kali sebagai perantara namun peminjamnya diduga fiktif, sehingga korban melakukan penagihan sebesar 12 juta yang belum dibayar oleh yang bersangkutan. Jadi, pada tanggal 24 Juni kemarin korban menagih kepada terduga tersangka yang menjanjikan untuk membayar.
" korban mendatangi sekitar pukul 5 pagi ke tempat bersangkutan, namun sampai ditempat tersangka yang bersangkutan tidak membayar dan terjadi percekcokan dilokasi tempat kejadian perkara yang akhirnya tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kunci inggris sebanyak 5x yang mengakibatkan korban tersungkur dan tidak sadarkan diri ".
" Dan korban ini tidak langsung ditaruh di makam, korban ini masih sempat disimpan selama satu hari disalah satu rumah pompa air dan esok harinya pada tanggal 25 tersangka membawa dan ngletakkan ke kuburan alastlogo ", terang AKBP Makung.
" Sampai saat ini alat bukti yang ada menguatkan terkait dugaan pembunuhan adalah tersangka Amil dan Salah satu alat bukti yang lebih menguatkan tersangka ini adalah sepeda motor merk Honda beat merah putih milik korban yang sempat dijual sebesar 2 juta rupiah kepada salah satu warga Branang ".
" Sampai pemeriksaan sore ini hanya yang bersangkutan sendiri yang melakukannya. sempat bertemu kepada beberapa saksi saat meletakkan jasad tersebut dilokasi penemuan menggunakan sepeda motor milik tersangka ".
" Dan Tersangka kita amankan di rumah sakit Grati pada saat periksa asam lambung. Untuk pasal yang terapkan yaiti pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun ", tambah AKBP Makung kepada awak media. (Syah)
0 Comments