Tanggamus radarmerahputih.com Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena wartawan dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun.
.
Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri. Seperti yang dilakukan oknum kepala Pekon Banding agung kecamatan talang Padang kabupaten Tanggamus terhadap para awak media terkesan Arogan.
Budi Hartono selaku ketua aliansi Jurnalistik Online Indonesia ( AJOI ) Kabupaten Tanggamus meminta kepada aparat penegak hukum dan inspektorat kabupaten Tanggamus untuk kroscek kembali Terkait anggaran Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2022 Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus Lampung disinyalir diduga dikorupsi oleh kepala Pekon.
terkait anggaran dana desa tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.825.972.000,- untuk pemeliharaan gedung prasarana Balai Desa kemasyarakatan. “Dengan anggaran sebesar itu patut di pertanyakan karena anggaran tersebut begitu besar menurut saya, itu ada kerancuan dan tidak sesuai,” ungkap masyarakat yang nama nya minta untuk dirahasiakan kepada media ini.
Tidak sampai di situ saja, media ini terus menggali mempertanyakan anggaran tahun 2022 pemeliharaan gedung Balai Desa / balai kemasyarakatan (pemeliharaan prasarana balai pekon) Rp.93.524.193,- Rp 88.847.983 didalam anggaran yang begitu pantatis anggaran dana Desa tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 810.990.000,- banyak item yang jadi sorotan masyarakat begitu besarnya anggaran yang di kucurkan pemerintah pekon banding agung untuk pemeliharaan gedung balai Desa tersebut.
Yang jadi pertanyaan besar dan masih dipertanyakan oleh masyarakat sampai saat ini terutama item pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan pemeliharaan gedung balai desa/balai kemasyarakatan(pemeliharaan prasarana balai desa) Rp.45.850.000. Rp.45.850.000. Item lain sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa (bantuan material pembangunan TPA) Rp.22.200.000. Rp.22.200.000,-.keterangan narasumber meminta nama nya dirahasiakan,"Lanjutnya sangat menyayangkan begitu besarnya dana pemeliharaan prasarana balai desa.
“Sangat nggak masuk akal,” ujar masyarakat yang enggan di sebut inisialnya sambil menampakkan wajah ketidak percayaannya.
“Sedangkan mengenai bantuan material pembangunan TPA yang juga sangat besar, “Gak ada TPA, yang mana TPA nya..?,” pungkas masyarakat ingin mengetahui.
sampai berita ini diterbitkan belum sempat media ini untuk konfirmasi klarifikasi kebenaran apa yang diceritakan oleh masyarakat terkait anggaran itu kepada kepala Pekon banding agung (Reza), dan rencana nya besok media ini akan menemui kepala pekon tersebut.awak Media akan menggali keabsahan rilis berita dari
Aliansi Jurnal Online lndonesia ( AJOI ) Kab Tanggamus yang diserap dari narasumber maryarakat itu sendiri, maka awak media radarmerahputih.com. Akan bersama dengan lembaga AJOI Tanggamus. "Sekiranya Inspektorat maupun APH dapat serius menangani kasus kepala pekon "Banding Agung kecamatan, "Talangpadang tutup.
( Husni Munir )
0 Komentar