Dindikpora Magetan Keluarkan Surat Edaran Pengurangan Jam Belajar dan Kerja Bagi Siswa dan Guru Selama Bulan Ramadhan.

 

( Keterangan foto: Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Drs. Suwata, M.Si ) 



Magetan, radarmerahputih.com - Sebelum bulan Suci Ramadhan tiba, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pengurangan jam belajar bagi siswa dan jam kerja bagi ASN/Guru di seluruh instansi pendidikan mulai dari TK, SD dan SMP sederajat selama bulan suci Ramadhan.


Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dikpora Magetan, Drs. Suwata M.Si kepada media www.radarmerahputih.com saat ditemui pada Rabu (03/04/2024).


Menurutnya, pengurangan jam belajar dan kerja di Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ini untuk lebih memfokuskan puasa bagi para pelajar maupun guru di bulan Suci Ramadhan.


"Jadi setiap mata pelajaran akan dikurangi 5 menit, sehingga nantinya baik para pelajar maupun guru bisa pulang lebih cepat," jelasnya.


Selain itu Dinas Dikpora Magetan juga mengeluarkan Surat Edaran mengenai libur untuk menyambut dan memperingati hari Raya Idhul Fitri.


"Libur untuk menyambut hari raya Idhul Fitri akan dimulai tanggal 8-18 April 2024, jadi kami rasa libur ini lumayan cukup lama," kata Suwata.


Untuk itu Suwata berharap agar seluruh pihak sekolah bisa menjaga keamanan saat libur tiba, karena kemungkinan terjadi pencurian bukan di malam hari, tetapi justru di pagi atau siang hari.


"Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami berharap pihak sekolah untuk menjadwalkan shift berjaga selama liburan, jadi keamanan di sekolah tetap terjaga," tutup Kepala Dinas Dikpora Magetan. (ik)

Post a Comment

0 Comments