Kang Marhaen Resmi Menjadi Bakal Calon Bupati Nganjuk ,siap verifikasi .

 


Nganjuk, radarmerahputih.com - Hari ini Kamis ( 09/05) salah satu bakal calon bupati Nganjuk mengembalikan formulir pendaftaran yang sudah diambilnya beberapa hari lalu di kantor DPC PDIP Nganjuk yang ada di Jl Panglima Sudirman Nomor 237, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk.



Dari beberapa bakal calon tersebut salah satunya adalah Marhaen Djumadi , hari ini Kamis 09/05  tepat pukul 09.30 wib telah mengembalikan formulir yang sudah diisinya. 


Siang ini kang Marhaen ( incumben) didampingi ratusan pendukungnya di kantor DPC PDI P Nganjuk , sontak sorai semua pendukung Kang Marhaen saat mengembalikan formulir tersebut. 


Usai mengembalikan berkas dan formulir tersebut kang Marhaen menyapa yang hadir ,dan meminta doa dan dukungannya untuk pilkada 2024  ke depan .


Menurutnya bahwa Pendaftaran bakal calon bupati ini adalah  bagian dari rangkaian proses penjaringan bakal calon pada pilkada 2024 ini 


" Proses pendaftaran yakni dengan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran terhitung sejak 17 April sampai 25 Mei tahun ini," ujar kang marhaen kepada sejumlah awak media . 



Ditempat yang sama Tatit Heru Tjahjono selaku ketua DPC PDIP Nganjuk mengatakan bahwa “Tanggal 31 berkas bakal calon sudah harus dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPC, Tatit Heru Tjahjono.


Menurutnya bahwa disini  tidak ada syarat khusus bagi bakal calon untuk mendaftar, semua sama .

Yang penting adalah memiliki integritas untuk menjadikan Nganjuk lebih baik,” 

Hingga saat ini yang komunikatif dan selalu komunikasi dan sudah mengembalikan berkas baru pak Marhaen , kami tetap melakukan sesuai hasil rapat tanggal 20  mei kita kumpulkan ,tanggal 25 mei kita verivikasi dan tanggal 29 mei kita setor ke DPP dan tanggal 09 Juni  nanti hasilnya bagaimana , dan nantinya siapapun yang mendapat rekomendasi ya itulah nanti yang kita dukung bareng bareng untuk menuju pilkada nantinya . 

 

" Untuk persyaratan formal, berupa sejumlah berkas administrasi seperti riwayat pendidikan, ijazah, organisasi, dan sejumlah berkas lainnya seperti diatur perundangan yang ada.," pungkas Tatit .


Editor : redaksi 

Post a Comment

0 Comments