Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah tuntas melakukan upaya penyidikan pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang merugikan keuangan/perekonomian negara/daerah.
Hal ini disampaikan AKBP Muhammad kepada media yang menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BP(50) Perangkat Desa / Bendahara Desa, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dengan kerugian negara sebesar Rp.1.218.371.750,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), Kamis, (13/06/2024).
“Untuk tersangka BP(50) perkara yang dimaksud proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” ungkap AKBP Muhammad sambil menunjukkan bukti foto kegiatan dimaksud.
AKBP Muhammad menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan perkara ini disidik secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Melalui doorstop ini beliau berharap bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
"Penanganan kasus korupsi adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi mendapat hukuman yang setimpal. Kerugian sebesar ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung proses penyidikan. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan seefektif sekarang.( Rdks) .
0 Komentar