Pasuruan - radarmerahputih.com-Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil ungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K,.M.I.Kom saat menggelar Press rilis dihalaman Mako Polres Pasuruan Kota, Jum'at (04 Oktober 2024).
" Alhamdulillah, kami berhasil ungkap satu kejadian dengan laporan polisi pada hari Senin yang lalu tanggal 30 September 2024 terjadi peganiayaan berat yang mengakibatkan korban saat ini meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka LH ", ungkap Kapolres saat menerangkan didalam press rilis.
Dengan laporan kejadian tersebut, timsus dari pihak Kepolisian bergerak cepat dengan langsung mendatangi TKP serta mengecek dibeberapa titik cctv yang sudah terpasang.
" Alhamdulillah berkat sistim keamanan diwilayah hukum Polres Pasuruan kota sudah mulai berjalan dengan baik, sistim pencegahannya, deteksinya yang bisa dilihat dibeberapa titik cctv yang sudah membantu timsus untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini, sehingga pada malam hari sekitar pukul 7 malam ( hanya 4 jam ) kasus bisa kita ungkap. kalau lihat TKP nya lumayan sepi, Alhamdulillah berkat kerja keras timsus serta dibantu dengan beberapa cctv yang muncul ", tambah Kapolres.
Lebih lanjut, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan terkait motif sehingga tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.
" Jadi, berdasarkan keterangan dalam penyidikan tersangka ini merupakan salah satu pekerja atau yang biasa menggantikan korban untuk nyetir. Pada puncaknya pada hari Minggu 29 September 2024 kemarin sekitar pukul 24.00 tersangka ini tiba - tiba dipecat oleh korban dan diturunkan dijalan, di daerah Lumajang - Probolinggo yang jaraknya sekitar 20 km jauh dari rumah tersangka dan tidak diberi uang ".
" Dari sini, tersangka merasa hati sehingga keesokan harinya ada niat dengan membawa senjata tajam jenis celurit dengan mencari keberadaan korban sampai di daerah Gempol tidak ditemukan dan ketika tersangka ini arah balik menuju Probolinggo melintas di daerah bendungan kecamatan kraton yang kebetulan korban sedang berhenti didaerah situ yang sedang mengecek solar, pada akhirnya oleh tersangka didatangi langsung disabetkan senjata tajam ( celurit ) sebanyak satu kali yang mengenai perut korban dan pelaku langsung melarikan diri bersama temannya atau yang memboncengnya ", Jelas Iptu Choirul.
Dengan kejadian tersebut, tersangka saat ini dikenakan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 355 KUHP ayat 1 penganiayaan mengalami luka berat dengan ancaman 12 tahun penjara. (Syah)
0 Komentar