E- Katalog Mendukung Semangat “APBD Nganjuk untuk Masyarakat Nganjuk”.


           (  Dr. Wahju Prijo Djatmiko


Nganjuk ,radarmerahputih.com -  Bahwa  dasar pelaksanaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang terbaru adalah Peraturan LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.  


Proses pengadaan yang melalui sistem e-purchasing dan e-katalog merupakan terobosan baru yang cerdas dan legal. Sistem tersebut telah diberlakukan beberapa tahun yang lalu di Organisasi Perangkat Daerah  (OPD), Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, demi efisiensi dan mudahnya pengendalian pelaksanaan proyek.


Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pengamat kebijakan publik, mengatakan: “Bahwa  waktu persiapan pelaksanaan proyek dengan e-katalog bisa lebih cepat dan efisien, kalau dengan lelang akan membutuhkan waktu 30 hari. Itu belum lagi kalau ada sanggah. Proses lelang sangat ‘time consuming’ sekali. Dengan e-katalog waktu yang dibutuhkan cukup 7 hari saja”.  


Masih menurutnya, bahwa dalam  sistem e-katalog penyedia pengadaan barang dan jasa bisa diyakini kemampuannya secara teknis, permodalan dan kemampuan manajemennya.   Pejabat PPK sebagai wakil Pemerintah, bisa melakukan negosiasi langsung dan menerapkan semacam semi kompetisi diantara beberapa calon pelaksana proyek secara dialogis untuk mendapat calon rekanan yang mumpuni dalam berbagai aspek. 


Sedangkan dalam model  lelang, subyektifitas dari Pokja ULP yang mengedepan. Pokja ULP hanya mendasarkan  ketelitiannya dalam menilai penawaran yang diajukan oleh calon penyedia. 


Adapun kelemahan lain dari  sistem lelang adalah di satu sisi, pemenang  ditetapkan oleh pokja ULP,  sementara di sisi lain yg berkontrak dengan rekanan adalah PPK. PPK kurang memahami secara detail penawaran yang diajukan rekanan. Disamping itu, proses pengadaan barang dan jasa model lelang lebih mengutamakan ketelitian dalam membuat penawaran. Sering kali, bagi calon rekanan yang terampil dalam membuat penawaran  yang sesuai spek dengan nilai  tawar terendah, yang sering  menang. Padahal belum tentu pekerjaannya di lapangan secara value for money itu baik.  


Mantan dosen Pasca Sarjana MM Universitas Airlangga ini , mengatakan bahwa manfaat dari pelaksanaan e-katalog tercantum dalam Pasal 1 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Pasal tersebut mangamarkan agar pengadaan barang dan jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik. Jejak digital ini penting untuk proses lacak kembali (retrieval capability) bila suatu hari kedepannya ada masalah baik dari aspek hukum, teknis dan lain-lainnya. 


Menurutnya, e-katalog sangat efisien daripada melalui proses lelang terbuka, karena ada resiko besar pada proses tersebut tentang kualitas pekerjaan apabila pemenangnya adalah rekanan yang memenangkan lelang dengan nilai tawar rendah. 


Tak ada rekanan yang mau rugi, pasti dia mencari segala cara agar untung. Inilah yang mengancam kualitas pekerjaan dan secara ultimate tentunya akan merugikan masyarakat luas. Praktisi hukum tersebut melanjutkan bahwa dengan menggunakan sistem e-katalog akan memudahkan (bagi pihak Pemerintah/pemberi kerja) dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan proyek. 


Alumni Program Doktor  Ilmu Hukum UNDIP ini juga menjelaskan bahwa sistem e-purchasing dan e-katalog  mampu mempersempit ruang terjadinya korupsi dan manipulasi, karena proses seleksi dan penentuan spesifikasi serta tawar-menawar harga barang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui Portal Pengadaan Nasional. 


Disamping itu, menurutnya bahwa semangat “APBD Nganjuk untuk masyarakat Nganjuk”, model pengadaan e-katalog sangat mendukungnya. Bila lelang terbuka, bisa saja pemenang proyek adalah rekanan dari luar Nganjuk, seperti uang APBD seharusnya dibelanjakan, proyek dikerjakan oleh rekanan, barang-barang yang dibeli dari toko-toko, serta buruh atau tukang dari Nganjuk agar ekonomi masyarakat Nganjuk bisa terstimuli, sehingga mampu menciptakan apa yang disebut dengan APBD regenerates indigenous local economy, hal tersebut tentu dapat membantu Nganjuk agar semakin makmur.


Editor : Bimo 


Posting Komentar

0 Komentar