Nganjuk ,radarmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk (DPRKPP) menggelar Bimtek Peningkatan kompetensi bagi Pemohon Perijinan Perumahan yang dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024 – 13/11/2024),
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tercapainya pemberian informasi PBG SLF kepada Pengembang ,juga sebagai salah satu persyaratan pengurusan PBG SLF yang dilanjut praktek di dalam pemakaian aplikasi SIMBG.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung secara pokok dan normatif. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pada kesempatan tersebut Supardi Plt Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Nganjuk ,melalui Olvi Bidang Perumahan mengatakan bahwa ," Bimtek dilakukan lebih bersifat umum namun belum mendalam. Oleh sebab itu, sosialisasi yang digelar ini lebih difokuskan pada aspek teknis." Ujar Olvi kepada media ini .
Hal itu bertujuan memberikan pemahaman lebih rinci mengenai PBG dan SLF dan memberikan bantuan langsung melalui aplikasi SIMBG.
“Acara kali ini lebih bersifat teknis, untuk masing-masing pemohon. Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon yang ingin mengajukan izin agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” kata Olvi.
Masih menurut Olvi betapa pentingnya Bimtek yang dilakukan, “Sebab penerapan sistem tersebut untuk pengujian teknis memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelas Olvi.
Meski bangunan berdiri lama seperti halnya gedung, proses verifikasi teknis tetap diperlukan. Hal itu untuk memastikan bangunan layak dan aman digunakan.
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lebih dari sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan dan kelayakan bangunan. Oleh karena itu, hanya pihak yang memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat melakukan kajian teknis, baik perhitungan struktur maupun gambar teknis bangunan,” jelas Olvi.
Pada kesempatan ini Olvi juga menekankan pentingnya prasarana sarana dan utilitas (PSU) untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum izin pembangunan diterbitkan. Karena PSU bertujuan untuk memastikan setiap pezSerumahan memiliki fasilitas pendukung yang memadai seperti jalan, drainase dan jaringan utilitas lain.
“PSU yang diserahkan oleh pengembang sangat penting untuk memastikan bahwa perumahan yang dibangun tidak hanya memenuhi standar bangunan, tetapi juga memiliki infrastruktur yang memadai untuk kenyamanan penghuninya,” bebernya.
Ia juga menambahkan “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung secara pokok dan normatif. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” pungkasnya.
( Adv/ sw)
0 Komentar