Diancam Hukuman Mati, begini Reaksi Pemilik 4.729 Ekstasi dan 1,6 Gram Sabu

Dua gembong narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas I Kalisosok di Porong, Sidoarjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2017)

Terdakwa Danang Krisna Maryuda (21), warga Jalan Kenjeran dan Achmad Nizarudin, (28), warga Jalan Kedinding Lor XXVI, hanya tertunduk lesu saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH.

Barang bukti yang dibawa sebanyak 4.729 butir ekatasi dan 1,6 gram sabu sabu (SS).

Dalam dakwaan, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU Ali Prakoso, menegaskan kedua terdakwa menjadi pengedar narkoba dengan iming-iming hadiah sebuah rumah. Hadiah yang dijanjikan bandar itu bila berhasil mengantar barang haram itu ke seorang pemesan.

"Narkoba itu didapat dari seorang perantara yang merupakan napi di LP Kalisosok di Porong," ujar JPU Ali saat membacakan surat dakwaan.

Napi LP Porong yang menjadi pengendali itu bernama Deni.

"Memang benar ada napi bernama Deni, tapi setelah dipertemukan dia tidak mengenal kedua terdakwa," ungkap JPU Ali.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ilhamsyah SH akan mengajukan nota keberatan.

"Kami ajukan eksepsi," ujar Ilhamsyah pada majelis hakim yang diketuai Jon Malau SH.
 

Post a Comment

0 Comments