Polres Nganjuk Amankan 6150 Liter Arak Jowo



Nganjuk,Radar Merah Putih

Pemilik gudang minuman keras (miras) jenis arak jowo berinisial MRT warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diamankan jajaran Polres Nganjuk pada hari Jumat ,9 Maret 2018.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan dari gudang tersebut polisi berhasil mengamankan satu unit truck nopol AG 9071 UV yang memuat 6150 liter arak jowo yang disimpan dalam 205 jerigen.

“Setiap jerigen berisi kurang lebih 30 liter arak jawa,masing masing sudah siap di jual, ungkap Kapolres Nganjuk saat menggelar pers release [Senin, 12 Maret 2018].

Kapolres Nganjuk menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya miras yang masuk wilayah hukum Polres Nganjuk dari wilayah Solo menggunakan kendaraan Truck dengan ciri-ciri kepala truck berwarna kuning dengan bak berwarna coklat yang ditutup terpal berwarna biru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota Polres Nganjuk melakuan penyelidikan dan berhasil menemukan truck sebagaimana seperti ciri-ciri yang di informasikan dengan nopol AG 9071 UV  tersebut untuk dilakukan penyelidikan .

Ketika sampai diwilayah Rejoso truck tersebut masuk kedalam gudang milik MRT dan selanjutnya anggota Polres Nganjuk masuk ke gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap truck tersebut, ditemukan 205 jurigen berisi arak jowo, satu jerigen berisi 30 liter," terangngnya.

Pelaku telah di jerat pasal 141 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan,yang  isinya memperdagangkan pangan yang sengaja tidak memenuhi standrat keamanan pangan,
dan pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling  lama 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang MRT sudah dalam pengamanan Polisi di Mapolres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut.(Abd Sofyan)


Post a Comment

0 Comments