Madiun ,Radar Merah Putih -Terjadi pencurian komputer di Jalan Singosari SDN Winongo 2 kelurahan winongo kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
15 unit komputer raib di curi sekawanan maling, di duga masuk dengan memanjat pagar halaman sekolah lalu mencongkel pintu ruang komputer dengan paksa. (13/4/2018).
Agus bendahara sekolah mengatakan" sekitar jam 05:00 Wib baru di ketahui oleh istri penjaga sekolah bahwa ruang komputer telah terbuka dan langsung melaporkan ke suaminya Erdi yang menjadi penjaga sekolah di SDN Winongo 2 Madiun Kota , seketika itu juga Erdi langsung melaporkan ke kepala sekolah dan kepala sekolah segera melaporkan ke kantor polisi". Kata Agus.
Ironisnya sebagiam besar komputer yang masih dalam pengawasan kepolisian itulah yang dicuri ,Sebelumnya kasus yang sama hilangnya komputer terjadi di SDN Ngegong, SDN Sriwijaya, SDN Pilangbangu, SDN Sukosari juga raib di curi maling. Di SDN winongo 2 ini dari 16 komputer yang ada disisakan 1 unit komputer saja 15 komputer hilang terdiri dari monitor, mose, keyboard, mini PC, Sampai berita ini dinaikan belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian karena masih dalam penyeliddikan.
Komputer yang pengadaannya tahun 2017 untuk 56 SDN Sekota Madiun tidak bisa di pakai karena belum terpasang softwarenya.
Lebih lanjut Agus bendahara sekolah SD Winongo menuturkan komputer di sekolahannya tidak bisa di pakai karena tidak adanya aplikasi di komputer tersebut. “Kita hanya mengenalkan ke anak didik yang di namakan monitor , apa itu mouse seperti ini dan seterusnya. Memang di sayangkan punya banyak komputer tapi tidak bisa di pakai malah sekarang hilang di curi , padahal datangnya komputer sudah cukup lama Agustus 2017 sampai sekarang tidak bisa di pakai,” ungkap Agus. (nedd)
Monday, April 16, 2018
15 Unit Komputer Amblas diCuri Maling
Tags
# Hukum Kriminal
# Update Berita
About Radar Merah Putih
Update Berita
Labels:
Hukum Kriminal,
Update Berita
Author Details
Media siber RADARMERAHPUTIH.COM berpedoman pada Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengingat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).