Di Pendopo Andaru, anggota DPR RI Gandeng Bawaslu Nganjuk Gelar Sosialisasi UU No.10 Tahun 2016



Nganjuk, Radar MP - Di Pendopo Andaru yang ada di Kelurahan Kramat  Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ,  Anggota DPR RI, Sareh Wiyono menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakikota, Rabu-Kamis (23 -24 Mei 2018).

Acara yang dibuka langsung oleh Abdul  Syukur selaku ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi tersebut selain dihadari oleh anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, juga dihadari tim sukses dan tim relawan dari ketiga paslon , Panwascam, PPS  dan KPPS se Kabupaten Nganjuk  dan sejumlah tokoh masyarakat serta awak media.

Dimulai sejak pukul 15.00Wib hingga menjelang Magrib,  diawali dengan pembukaan lalu menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian acara inti dan pokok yaitu pembahasan Undang Undang no 10 tahun 2016 .Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota.

Sareh Wiyono yang saat itu sebagai narasumber, mengajak seluruh warga masyarakat untuk mengawal bersama-sama proses demokrasi yang sedang maupun akan berjalan. " tangkap dan laporkan siapapun yang bermain (money politic) ,baik yang memberi maupun  yang menerima "tegas Sareh.

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, seperti tentang sistem pilkada, daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, hingga tata cara penyelesaian jika terjadi sengketa pemilihan.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Bawaslu, Abdul Syukur Junaidi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari pratik money politic. "Hindari money politics karena sangat merugikan banyak pihak. Jadi praktik semacam itu wajib di hindari," terangnya.
Selesai acara tersebut dilanjut dengan berbuka puasa hingga usai. (siwi)

Post a Comment

0 Comments