Dua ketua parpol yang diduga membawa bom di bandara, akirnya di limpahksn ke PPNS Surabaya



Banyuwangi,  Radar  MP -
Dua ketua Parpol Banyuwangi yang di duga membawa bom,  akirnya dilimpahkan ke PPNS Surabaya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam oleh penyidik polres Banyuwangi jawa timur. Kedua anggota DPRD Banyuwangi langsung di amankan oleh petugas Bandara Blimbingsari, rabu (23/5) pukul 12.45 wib.

Akhirnya di limpahkan ke penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Juanda Surabaya hal ini di jelaskan oleh kapolres Banyuwangi. AKBP Donny adityawarman, jika kasus ini di limpahkan ke PPNS Surabaya, karena di Banyuwangi pihak otoritas Bandara Blimbingsari belum memiliki petugas PPNS. " sesuai keterangan saksi kedua ketua parpol terbukti mengatakan membawa bahan peledak," jelasnya.

Ulah ke dua ketua parpol kabupaten Banyuwangi yang di lakukan oleh H.Nauval Badri dari fraksi Gerinda dan Basuki rahmat fraksi Hanura di Blimbingsari, kapolres juga mengatakan," jika ke duanya telah melanggar Undang- Undang penerbangan No. 1 Tahun 2009, pasal 437 dengan ancaman 1Tahun.

Terkait kewenangan kasus ini ada dalam pasal 399 dan 400. dalam pasal tersebut di sebutkan jika kewenangan ada di PPNS. di Banyuwangi belum ada PPNS, maka kasus ini kita li.pahkan ke surabaya," terangnya.

Sementara itu dari pihak Manager operasi Bandara Blimbingsari Suparman," meski ada permintaan maaf dari kedua ketua parpol tersebut, kasus ini tetap di limpahkan ke PPNS Surabaya, dan besuk berkas kasus ini kita limpahkan ke PPNS Surabaya," tegasnya. (rica)

Post a Comment

0 Comments