Hidup sebatangkara, makan dari uluran dermawan, kades babadan terkesan tutup mata




Nganjuk,Radar MP - Diviralkannya warga masyarakat yang mengalami suatu gejala penyakit yang dideritanya banyak menjadi buah bibir warga sekitar, bahkan warga desa maupun kota lain membicarakan,yang namanya sakit itu perlu biaya dan perlu obat dan dokter agar segera tertangani,namun bagaimana bila yang sakit itu orang yang enggak mampu bahkan sampai tak berdaya?pertanyaan kaum miskin inilah yang bisa dijawab dengan bunyi Pasal 34 ayat 1 UUUD 1945, Menurut Wahyu Purbo Waseso dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)"KORAK"Nganjuk memaparkan tentang kedudukan Pemerintah

"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara" dari bunyi pasal 34 ayat 1 ini mengandung makna, bahwa semua warga negara indonesia yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib di bantu oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar tidak boleh dibiarkan saja, tetapi pemerintah wajib membuat suatu program yang dapat membantu warganya yang fakir dan miskin dan anak terlantar untuk bisa terus hidup dan memiliki usaha serta penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. sehingga diharapkan apabila telah dapat mandiri dan mencukupi kebutuhannya tidak ada lagi warga yang fakir dan miskin serta anak terlantar di negara Indoneia tercinta ini.

Potret buram masih saja menghiasi pemberitaan dalam media sosial, Mbah Supinah berumur 66 tahun warga dusun Sugihwaras Rt /RW 020/005 Desa Dadapan Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk hidup hanya sebatang kara, hanya mampu tergeletak lemas tak berdaya sembari menahan rasa sakit sekujur tubuh yang dideritanya dan hanya pasrah dalam keadaan penyakit yang dideritanya.
Saat menghubungi kepala desa Babadan , Imam Robani tidak ada di kantor dan sulit ditemui.

Padahal warganya yang sakit karena keterbatasan ekonomi dan raganya membuat mbah Supinah hanya mampu bertahan hidup dari belas kasihan tetangga sebelah, itupun yang mengetahui keberadaannya,memang diakui pada saat nenek tua itu sakit pihak desa sudah berupaya namun sampai saat ini belum maksimal penanganannya.

Mbah Supinah tinggal di rumah sangat kecil ukuran 3 x 4 sendirian dan kondisi sekarang masih sakit sakitan dan perlu uluran tangan para derwaman dan dapat disalurkan alamat  Sugihwaras,RT /RW 020/005 Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk,sumber berita inj berasal facebook yang telah diviralkan(siwi)

Post a Comment

0 Comments