Parkir di Papuma Akan disesuaikan Dengan Perda, PKS di Tinjau Ulang



Jember , Radar MP - Berawal dari postingan group IWJ beberapa waktu lalu terkait dugaan terjadi pungutan liar dengan dalih membayar tiket masuk PAPUMA sampai beberapa kali total Rp.50.000 lebih dalam satu lokasi hingga berkembang jadi pemberitaan di media online.

Dari konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kepala Divisi Regional Jawa Timur Perum Perhutani Ir.Sangudi Muhamad.MM melalui ponsel terkait keluhan warga Jember tersebut " Pengelola PAPUMA sudah mengundang pihak kelompok masyarakat pengelola parkir (KMPP) yang berjumlah tiga kelompok sekaligus unsur muspika setempat (Kapolsek dan Danramil) (18/6/2018) bertempat dikantor PAPUMA dengan tujuan untuk mediasi".

Dari informasi yang berhasil dihimpun tersebut "KMPP mengakui telah melakukan pungutan atas dasar inisiatif kelompok sendiri dan tanpa ada perintah dari pengelola PAPUMA ,pihak pengelola juga sudah memberi teguran pada KMPP agar menghentikan pungutan parkir tersebut ".

Lebih jauh "kami akan menindak lanjuti ulang perjanjian kerjasama perparkiran dengan kelompok masyarakat pengelola parkir guna menertibkan tata kelola parkir didalam obyek wisata sesuai Perda".

Selain itu "yang bersangkutan sudah membuat klarifikasi pada IWJ bahwa parkir dilakukan semata-mata untuk penertiban dan penataan kendaraan dengan imbalan secara Sukarela juga dilakukan hanya pada moment lebaran saja".

Dan info yang disampaikan oleh IWJ tersebut bersifat minta pendapat dengan adanya pungutan parkir dua kali "itu memang kurang tepat" yang benar satu karcis juga satu tiket masuk baik bagi roda dua atau empat (bukan beaya parkir) pungkas Berthus selaku GM KBM Eco pada Ka Drive Jatim sewaktu menjawab permintaan konfirmasi awak media. ( ichwn)

Post a Comment

0 Comments