Jember,  Radar MP -  Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kelompok ternak tahun 2015, senilai Rp 33 miliar di Kabupaten Jember. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni sudah diperiksa, statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan penyidik. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Jember, politisi PKB, AJ diperiksa kejati 
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi wartawan. “Memang benar melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jember dalam perkara bansos tahun 2015,” katanya, Rabu, 11 Juli 2018.
Perlu diketahui, dalam kasus Bansos ternak di Kabupaten Jember, sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni beberapa waktu lalu.
Thoif sebagai kader Gerindra ini disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.
Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar. Keterlibatannya, karena diduga telah mendapatkan dana Bansos sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah.
Selain AJ jaksa juga bakal memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus tersebut. Termasuk dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember ( tim).