DKPP Periksa Panwaskab Nganjuk, Diduga Adanya Pembiaran Laporan



Nganjuk, Radar MP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) ambil sikap tegas memeriksa Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Nganjuk berkaitan dengan kontestasi Pilkada Serentak 2018. Jum'at,(10/08/2018).Dugaan sementara dianggap Pihak Panwas dinilai telah melakukan pelanggaran teknis sepanjang pelaksanaan Pilbup Nganjuk 2018, hingga akhirnya salah satu  Paslon adukan masalah itu.

Salah seorang Tim Pengacara paslon Nomor Urut 2, Siti Nurhayati (Hanung)-Bimantoro Wiyono,Imam Ghozali mengungkapkan," pihak Panwaskab Nganjuk telah melakukan sebanyak kurang lebih 8 pelanggaran pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nganjuk periode 2018-2023.

Saat ditanya oleh awak media Radar MP perihal aduannya, Iman  memaparkan beberapa pokok pelanggaran yang dilakukan Panwaskab antara lain, mengabaikan pengaduan ujaran kebencian (Hate speech), berbau SARA, adanya pembiaran keterlibatan Kades secara langsung dalam kampanye bahkan sampai terjadinya money politik,adanya penerimaan parcel yang berbau mempengaruhi adanya arahan ke paslon tertentu, pembiaran adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditambahkan oleh Imam “Panwaskab Nganjuk juga bersikap pasip tanpa ada gerak dengan adanya mempengaruhi politik uang (berupa beras zakat) yang disertai kaos paslon nomor urut 1, serta membekukan pengaduan politik uang yang ditangani Panwaskab Nganjuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut Imam Ghozali  menyebut juga , adanya pemberian arahan secara sistemik dan terorganisir antara Panwas Kabupaten  kepada Panwas Kecamatan tanpa menangani langsung temuan atau pengaduan.

Selain itu, Imam Ghozali juga mengeluhkan sulitnya bagi masyarakat dalam melakukan pengaduan secara online “Tadi ada sekitar 15 orang dari tim pengadu yang menjadi saksi, termasuk ada Bu Elza Syarif yang menjadi pengacara pengadu Paslon nomor urut 2,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Nganjuk, Abdul Sukur Junaidi, saat dikonfirmasi awak media Radar MP membenarkan jika pihaknya baru diperiksa DKPP terkait dugaan pelanggaran pengawasan selama Pilbup Nganjuk 2018.

Namun demikian, ia menilai jika pihak Panwaskab Nganjuk sejauh ini telah bekerja sesuai prosedur yang ada.

“Iya memang benar, kami dianggap tidak bekerja selama Pilkada berlangsung. Padahal, kami sudah maksimal melakukan semua sesuai amanat undang-undang dan sesuai prosedur. Biar DKPP yang membuktikan pengaduan tersebut, yang jelas kami sudah bekerja dengan benar,” tegasnya.

“Itu bukan kesalahan interpretasi, karena semua yang kami lakukan sudah sesuai Undang-Undang Pilkada. Jika memang tidak memenuhi unsur, maka kami harus sampaikan apa adanya bahwa laporan yang masuk tidak memenuhi unsur (pelanggaran Pilkada),".

Disinggung soal kebenaran apakah pihak Panwas melakukan intimidasi pada pelapor dugaan money politics, Sukur Junaidi mengatakan bilamana itu merupakan bagian dari sosialisasi. Menurutnya, pelapor harus mengetahui kalau yang memberi maupun yang menerima money politic itu sama-sama bisa terjerat pidana.

“Itu merupakan bagian dari sosialisasi yang harus kami sampaikan. Mayoritas warga tidak tahu kalau yang memberi maupun menerima sama-sama bisa bermasalah dengan hukum. Yang melapor itu rata-rata saudara atau orang terdekatnya, sehingga setelah tahu ketentuan tersebut, banyak yang tidak jadi melapor. Masyarakat rata-rata tidak tahu kalau undang-undang Pilkada dan Pemilu ada perbedaan,”.

Lebih jauh, Sukur juga menyampaikan bahwa telah memeriksa beberapa ASN yang diduga terlibat dalam suksesi Pilkada 2018.

 “Para ASN yang terlibat telah kita periksa, kan beberapa waktu lalu para kades yang dilaporkan sudah kami panggil ke kantor Panwas,” ucapnya.(siwi)

Post a Comment

0 Comments