Putusan Pidana " Penjara 8 Tahun Menunggu Kyai Cabul"



 Nganjuk,Radar MP - Proses lanjutan persidangan pada kasus pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk,dengan terdakwa IHN,41tahun salah seorang pengasuh Pondok Pesantren di Dusun Termas, Desa Jekek, Baron dalam agenda putusan.Selasa,31/07/2018.

Dalam amar putusan Majelis hakim menghukum kyai cabul itu dengan penjara selama delapan tahun.

Selain pidana penjara, IHN juga diwajibkan membayar denda 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

 Dalam pembacaan putusan majelis hakim menjerat IHN dengan dakwaan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf e. undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."menghukum terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun, "kata majelis hakim Nur Diah Shanti dalam pembacaan putusan.

Berdasarkan pantauan awak media online di lokasi persidangan tampak lancar dan aman.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingb tuntunan  Jaksa Penuntut Umun(JPU).Sebelumnya JPU Nasikah menuntut IBN dihukum pidana penjara 10 tahun.

Dalam pembacaan putusan terdakwa IHN telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur."Perbuatan melawan hukum dilakukan oleh terdakwa setelah mendengar dari keterangan saksi saksi yang juga santrinya, "ungkap Nasikah.

Lebih lanjut bahwa hasil visum juga memperkuat bukti tindakan tak bermoral terdakwa.
Saat mendengar amar putusan dari majelis hakim, Prayogo Laksono, SH, MH mengatakan,"apa yang menjadi putusan hakim kami selaku penasehat hukumnya menerima, hal ini mengingat klien kami mengakui perbuatannya dan semua yang dilakukan diakui, untuk itu hal ini adalah adil,"ungkap Pengacara Muda potensial ini.(siwi)

Post a Comment

0 Comments