Penyidikan Pelaku Pembunuhan Penjaga TPA , didampingi Pengacara Muda Prayogo

.lima jam penyidikan pelaku pembunuhan ( mustofa kaos kuning pelaku )didampingi pengacaranya.

Nganjuk,Radar MP - Tersangka Mustofa (34 th) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Joko Kuswanto, 35 (thn) mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik Polres Nganjuk sekitar lima jam di dalam pemeriksaannya, Sabtu(01/09/2018)

Menurut keterangan Penasehat hukum dan sekaligus PengacaraTersangka, Prayogo Laksono, SH, MH menuturkan bahwa kliennya dalam keadaan sadar tidak terganggu jiwanya,semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dijawab tanpa beban,"jelas Pengacara muda ini.

Lebih lanjut ungkap Prayogo, Kliennya dalam kondisi diam dan tenang, soal penyesalan masih belum bisa ditanya, "terangnya.
Tengah  kaos kuning,  pelaku pembunuhan saat ditangkap tim satreskrim 

Masih ungkap Pengacara tersangka, Prayogo bahwa kliennya hanya terbakar api cemburu melihat mantan istrinya yang sudah nikah sama korban, Joko Kuswanto.Kliennya juga kenal dengan korban, "imbuhnya.

Tersangka dalam pemeriksaan awal menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan penyidik yang berkaitan dengan perbuatannya.

Menurut Prayogo saat mendampingi tersangka Mustofa ,Ia disangka Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP tentang perencanaan dan pembunuhan yang berakibat meninggalnya seseorang,lebih pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara,"jelasnya.(siwi)

Post a Comment

0 Comments