Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa,Kades Kacangan Hadapi Proses Hukum


Nganjuk,Radar MP - Penyidik Unit Tipikor Polres Nganjuk sedang tangani Kasus Korupsi Dana Desa Kacangan,dengan menetapkan tersangka Moch. Arif Hasanuddin selaku Kepala Desa Kacangan,Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.Rabu,16/10/2018.

Penetapan Tersangka Moch.Arif Hasanuddin langsung disampaikan  Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khristanto, mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,menurut AKP Yogi," Kades Arif disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi Dana Desa (DD) tahap 1 pada Tahun Anggaran 2017,"ungkapnya.

masih ungkap Yogi,"yang bersangkutan (Kades Kacangan,**red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami lakukan penahanan di Polres Nganjuk,".

Lebih lanjut Yogi menjelaskan bahwa penetapan tersangka  sebelumnya pihak penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bahan data kurang lebih hampir 7 bulan lamanya.

“Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang warga terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” bebernya.

Sebagai tambahan regulasi AKP Yogi juga Merujuk Perbup Nganjuk Nomor 6 tahun 2017, ditetapkan bahwa pada tahun anggaran 2017, Desa Kacangan Kecamatan Berbek mendapatkan bagian DD sebesar Rp 767.570.000.

"Dana tersebut disalurkan atau ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Kacangan,” jelas Yogi.

Diuraikan oleh Yogi bahwa pada tanggal 14 Juli 2017, DD tahap 1 direkomendasikan oleh  Camat Berbek dimana telah dicairkan sebesar Rp 439.610.000.Selanjutnya dana sebesar Rp 365.610.000, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik desa,dana tersebut  dikuasai oleh Moch Arif Hasanuddin,Kepala Desa Kacangan.

Atas perbuatan Tersangka Arif, pelaksana kegiatan (PK) tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan. Sampai akhir Tahun Anggaran 2017, kegiatan pembangunan fisik yang sedang dalam proses pembangunan hanya 2 kegiatan, yakni pembangunan pos kamling dan saluran drainase.

Sedangkan 2 kegiatan lainnya, yaitu pembangunan jalan paving dan kegiatan pembangunan aspal tidak dikerjakan sama sekali. “Uang DD yang harusnya untuk membangun desa tersebut, ternyata dikuasai kepala desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” urai Yogi.

Informasi yang dihimpun awak media online dan cetak Radar MP menyampaikan bahwa sekitar bulan Juli 2017 lalu Kades Arif Hasanuddin pernah digeruduk oleh warganya sendiri karena kasus lain. Saat itu, 6 Juli 2017,massa menuntut Kades bertanggungjawab terkait kasus pengurusan sertifikat tanah.

Sebagai Informasi tambahan Puluhan warga merasa sudah bayar jutaan rupiah, dibuktikan dengan kuitansi, tapi sertifikat tanah tidak disampaikan.(siwi/red)

Post a Comment

0 Comments