Pengelolaan Aset DPRD Kabupaten Malang Perlu di Audit



Malang , Radar MP - Dengan merebaknya permasalahan hukum yang sedang dihadapi Bupati Malang H.Rendra kresna ahir-ahir ini, dan juga lagi gencar-gencarnya KPK dalam pengembangan penyidikan yang bisa saja melebar pada jajaran OPD di Kabupaten Malang. 

Karena seperti diketahui masyarakat umum, metode yang dipakai lembaga anti rasuah ini bisa dengan cara pembuktian terbalik dan seorang saksi bisa naik atau berubah jadi tersangka.

Dari penelusuran awak media, terjadi keganjilan dalam pengelolaan aset di DPRD Kabupaten Malang selama ini. Sebagai contoh kecil diketahui saat kuli tinta melihat adanya kegiatan pengangkutan barang bongkaran diareal lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (2/10) berupa genting yang berjumlah sekitar 10.000 buah.

Adapun keterangan dari Sopir mobil yang mengangkut bongkaran genting tersebut mengatakan "saya disuruh oleh orang dewan an.R mengambil barang ini untuk dibawa ke Pakis dan setelah saya total ,ada sekitar 7000 buah genting yang bagus serta masih layak dipakai ". Ungkapnya.

Sedangkan keterangan dari Bagian umum Sutiman yang di jawab oleh Andik (2/10) " kalau bongkaran genting dari bekas atap Gedung DPRD tersebut, tidak masuk aset. Dan status barang tersebut adalah tanggung jawab DCKTR yang dititipkan disini, karena sudah lama tidak diambil sedangkan kami butuh agar lingkungan disini bersih, maka barang tersebut saya buang ".tegas Andik.

Lain halnya dengan pejabat DCKTR yang dikonfirmasi awak media (4/10) " barang tersebut ,sisa dari bongkaran atap gedung DPRD itu kami kembalikan pada Pemilik yang pertama (pengelola aset DPRD) dan jenis bongkaran sendiri terbagi jadi 2 : pertama bongkaran yang masih berfungsi dan kedua bongkaran yang tidak berfungsi atau tidak bisa dimanfaatkan ".pungkasnya.

Lebih jauh, terkait permasalahan aset menurut pejabat Inspektorat saat ditemui  awak media  (1/10) sesuai dengan aturan permendagri tentang pengelolaan barang milik Daerah Nomor 19 tahun 2016 "langkah pertama yang dilakukan oleh OPD terkait harus membuat laporan ke BPKAD perihal barang sisa bongkaran dari gedung pemerintah atau yang sewaktu beli atau pengadaan memakai anggaran Negara, yang kedua Apresur turun untuk lihat barang agar bisa menentukan nilai nominal, yang ketiga baru diterbitkan surat keterangan agar barang tersebut bisa dijual atau dimanfaatkan kembali oleh Dinas terkait".

Selanjutnya, baru membuat laporan ke Sekda atau Bupati selaku pengelola aset daerah. Yang kelima' prosedur harus lapor dulu sesuai aturan yang berlaku, baru boleh dijual, ke enam sebagai hasil dari penjualan aset dimasukan ke Kasda, baru setelah itu terserah daerah. 

Dari Direktur BPKP sendiri, sewaktu dimintai konfirmasi (2/10) menegaskan " jika memang OPD diKabupaten Malang untuk pengelolaan Aset tidak patuh aturan, silahkan membuat laporan ke BPK RI untuk dilakukan Audit terkait aset secara keseluruhan ".pungkas nya.
(Iwn/ip/team)

Post a Comment

0 Comments