Dana Kapitasi Bisa Menyeret Oknum Pejabat Dinkes, Plt Bungkam



Malang  Kab,  Radar MP - Pemerintah Kabupaten Malang ahir tahun 2018 terlihat kurang kondusif, ini bisa dilihat dari beberapa OPD yang dalam pelayanan sehari-hari tidak maksimal disebabkan pejabat terkait sering keluar dengan alasan macam-macam dan kalaupun ada sangat sulut ditemui.

Sebut saja Dinas Kesehatan yang berlokasi di ibukota Kabupaten Malang, tepatnya Jalan Panji masuk wilayah Kecamatan Kepanjen setelah diobok-obok KPK beberapa waktu lalu, suasana Kantor Dinas saat ini kondisinya agak mencekam.

Plt Kepala Dinas Kesehatan sendiri, dr.Ratih Maharani yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan sewaktu mau ditemui awak media (19/12) terlihat bingung dengan meminta agar kuli tinta langsung membuat surat saja yang nantinya akan dijawab secara tertulis.

Sesuai permintaan Plt Kadinkes Kabupaten Malang dr.Ratih, (20/12) surat  dikirim dan hingga (28/12) Pihak Dinkes tidak berani menjawab untuk memberikan klarifikasi terkait indikasi adanya perintah ke semua pegawai sekitar 150 orang agar mengembalikan tunjangan atau uang yang bersumber dari Dana Kapitasi.

Menurut beberapa sumber dari pegawai Dinkes sewaktu dikonfirmasi awak media (15/12) kalau asal usul tunjangan tersebut berasal dari Dana Kapitasi BPJS yang seharusnya diterima pegawai setiap bulan, tapi faktanya dana tersebut dicairkan selalu berbeda-beda dengan model pencairan kadang pegawai tanda tangan 3 bulan, tapi yang diterima hanya 2 bulan dan itu berlangsung setiap kali pencairan.

Padahal menurut sumber di Puskesmas Kabupaten Malang, (6/12) untuk Dana Kapitasi yang diterima oleh pegawai Puskesmas itu cair setiap bulan dan nominalnya rata-rata di atas 1 juta bahkan bisa mencapai 2 juta dan pencairannya tidak pernah telat.

Lebih lanjut sumber menjelaskan "kami menerima Dana Kapitasi tersebut mulai dulu tidak pernah lengkap dan selalu kurang, karena kami cuma pegawai kecil ya berusaha diam saja dan hanya bisa berdoa agar semua pejabat Dinkes yang suka memotong rejeki karyawan selama ini kena batunya ".

"Selain itu, yang membuat agak tertekan karena salah satu pejabat Dinkes sewaktu mengumpulkan kami bilang kalau semua pegawai harus mengembalikan uang yang sudah diterima selama ini dan kalau tidak akan dipanggil pihak Kejari Kepanjen ".

" Padahal setelah kami desak pertanyaan yang jadi acuan jumlah mominal berapa, yang bersangkutan tidak bisa menjawab dengan tepat dan bilang kalau pembukuan waktu itu sudah tidak ada, dibakar oleh oknum pejabat Dinkes ".tegasnya.

Dari sumber Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Juanda Sidoarjo sewaktu dihubungi awak media (28/12) juga menambahkan "Plt Kepala Dinkes, Bendahara dan semua yang terlibat posisinya juga tidak aman kalau dia sengaja menutup-nutupi perkara tersebut dan bisa juga kena pasal menghalang-halangi serta pasal turut serta karena selama ini pasti mengetahui tentang kejadian tersebut ".

Sedangkan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 ayat (2) pasal 4 "Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Pungkasnya. (Ich/team)

Post a Comment

0 Comments