Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat PTSL Ringankan Beban Masyarakat di Desa Tileng



Madiun, Radar MP - Program PTSL Tahun Anggaran 2019 ini merupakan salah satu program pemerintah pusat  melalui  Badan Pertanahan Negara ( BPN) yang fungsinya mempermudah  dalam pengurusan sertifikat tanah ,tujuannya agar status kepemilikan tanah dapat nyata dan terwujud.Senin,25/03/2019.

Salah satunya ada di Desa Tileng Kecamatan Dagangan ,Kabupaten Madiun,Jawa Timur.  Kurang lebih 500 pemohon PTSL telah terlaksana  dan terdata di panitia PTSL Desa setempat.

 Miratnu,Kepala Desa Tileng Kecamatan Dagangan, saat ditemui media Radar MP baik online maupun cetak, dikediamanya beberapa waktu lalu menyampaikan, " Untuk PTSL tahun 2019 ini  kami mengajukan  sebanyak mungkin,  tapi karena  warga kami yang terdaftar sebagai pemohon diperkirakan sekitar 500 peserta , dan saat ini kami dari pihak pemerintahan desa Tileng sedang melakukan pendataan faktual,"ungkapnya.

Masih ungkap Miratnu,"program ini sangat kami harapkan agar  hak kepemilikan tanah warga kami betul betul memiliki legalitasnya,"jelasnya.

Harapan Kades saat adanya PTSL ini masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaannya dan betul ikut terlibat langsung baik pendataan maupun pengukuran,"pungkasnya.(yono/juned).

Post a Comment

0 Comments