Prayogo Laksono SH. MH. CLL, CLA : Sidang Terdakwa Atas Pledoi Pembunuhan Mertuanya



Nganjuk, Radar MP- Sidang lanjutan atas  kasus pembunuhan Siti Munawaroh (65th) asal desa Banjaranyar, Tanjunganom, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk.Selasa,09/04/3019.

Dalam sidang kali ini lebih memfokuskan bacaan pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa,Prayogo Laksono, SH.,MH.,CLI.,CLA.Ia menegaskan kliennya menyesali perbuatannya  usai menghabisi nyawa korban.

Dalam pembacaan pleidoi,Kuasa hukum Prayogo mengatakan, "Terdakwa Sudarsono sangat menyesali perbuatannya dan khilaf sampai menghabisi nyawa mertuanya itu."urainya

Lebih lanjut ,Pengacara muda Nganjuk itu menyampaikan bahwa apa yang dilakukan adalah bentuk penyesalan dalam. Pledoinya,"

Ditambahkan oleh  Prayogo menatapnya terdakwa terlihat dari upaya melakukan percobaan bunuh diri.“Tindakan bunuh diri yang gagal itu sebagai gerakan  spontanitas terdakwa dan menyesali perbuatanyanya,” ujar Prayogo.

Prayogo mengatakan," tindakan terdakwa Sudarsono  juga dipicu  sikap Supriyatin (45th) yang tak lain istrinya, yang selalu mengabaikan permintaannya untuk pulang ke rumah.".

Disampaikan  atas pertimbang itu, Prayogo menilai tuntutan pidana penjara 20 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap belum memenuhi asaa keadilan.

“Kami memohon  untuk diberi hukuman seringan- ringannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama, JPU Kristina Setyowati menaggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa dan menegaskan, Jaksa tetap pada tuntutannya.

Setelah mengetahui sikap kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Irwam Efendi langsung menutup sidang. dan disampaikan Sesuai agenda, sidang dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan  (23/04/2019) dengan agenda putusan.(siwi)

Post a Comment

0 Comments